Bandar Sabu Lolos dari Vonis Mati

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemilik Toko Bangunan yang Bantu Pembangunan Desa

ACEHSATU.COM | Banda Aceh, – Pedagang toko bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan.  Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna. Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh, – Pedagang toko bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan. 

Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala bin H.Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa Surya Mandala dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

“Alhamdulillah, akhirnya  kebenaran pasti Allah tunjukkan benar. Kita berterima kasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar” kata Surya Mandala dan keluarga kepada media pada Kamis (23/12/2021). 

Surya Mandala menambahkan, keadilan merupakan nilai terpenting dalam penegakan hukum. “Alhamdulillah, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud,” ujarnya.

Sebelumnya, pedagang toko bangunan Surya Mandala ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersedian uang cash di Bank Aceh terbatas.

Selain itu, selama dirinya juga diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya. 

Melainkan, lanjut Surya Mandala, hanya dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya senilai 16 juta rupiah, yang mana uang senilai 16 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa.

Kata Surya, dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan sdra Surya mandala dibebaskan karna tidak terbukti bersalah. 

Selain Surya Mandala Majelis Hakim juga membebaskan 2 perangkat desa Kuala Makmur dan diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa yakni TPK Desa Kuala Makmur atas nama Rusdi dan Sekretaris Desa Kuala Makmur Yunansyah

Pada kesempatan tersebut, ia meminta  penegak hukum untuk tidak dijadikan keinginan oknum tertentu, akan tetapi, hendaklah  hukum dijadikan sebagai aturan tertingi yang harus dijunjung dengan keadilan,”tutupnya.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.