https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Hak Angket Gubernur Aceh
Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh (Foto; dok. Humas Aceh)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Nova Iriansyah telah dilantik sebagai Gubernur Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Meski sudah sah menjadi Aceh-1, Nova masih ‘dihantui’ hak angket yang prosesnya dimulai sejak Nova menjadi Plt Gubernur Aceh.

Usulan hak angket terhadap Nova berawal dari hak interpelasi yang diajukan anggota DPR Aceh. Pengajuan hak itu muncul karena Nova dua kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna.

Anggota DPR Aceh dalam rapat paripurna rancangan qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2019 yang digelar DPR Aceh, Selasa (1/9), menginterupsi jalannya rapat. Saat itulah rencana usulan hak interpelasi muncul.

Sekretaris Komisi V DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan Nova mangkir sidang paripurna dengan alasan peraturan COVID-19 yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Padahal, dalam ayat d peraturan tersebut, jelas Iskandar, boleh digelar rapat penting dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Corona.

“Ini kami kira pelecehan terhadap lembaga ini. Kemarin Plt Gubernur tidak hadir di sini tapi melantik Kepala BPKS Sabang,” kata Iskandar dalam rapat kala itu.

Iskandar menyebut banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Nova sebagai Plt Gubernur Aceh. Iskandar mengusulkan DPR Aceh harus mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 serta tata tertib DPRA.

“Kita sekarang berhak mengajukan tahap pertama sesuai kewenangan DPR Aceh, yaitu hak interpelasi,” jelas politikus Partai Aceh ini.

DPR Aceh merumuskan 17 pertanyaan yang diajukan untuk Nova mulai soal proyek multiyears hingga masalah refocusing dana untuk penanganan Corona di Aceh sebesar Rp 2,3 triliun. Dalam rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi, anggota DPR Aceh, Samsul Bahri, mempertanyakan soal sosok Yunita Arafah, yang disebut sebagai istri kedua Nova.

Pertanyaan itu kemudian masuk dalam daftar pertanyaan yang harus dijawab Nova. Dalam sidang paripurna penyampaian jawaban, Jumat (25/9) lalu, Nova menjawab satu per satu pertanyaan secara tertulis.

Salah satu pertanyaan yang dijawab Nova terkait dana refocusing penanganan Corona di Aceh. Nova awalnya menjelaskan landasan hukum melakukan refocusing hingga tahapan proses yang dilakukan.

Nova mengatakan, dana refocusing dari Rp 1,7 triliun berubah menjadi Rp 2,3 triliun karena ada beberapa alasan. Nova menyebut jumlah pendapatan transfer Pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 triliun masih belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.

“Kemudian pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 triliun,” kata Nova dalam penjelasannya.

Khusus pertanyaan soal istri kedua, Nova enggan menjawab. Anggota DPR Aceh tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Nova. Menurut Dewan, semua jawaban sangat normatif.

Lalu, apa tanggapan DPR Aceh terhadap jawaban Nova?

DPR Aceh kemudian menggelar paripurna lanjutan, Selasa (29/9). Dalam persidangan, DPR Aceh menolak seluruh jawaban Nova.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara hak interpelasi, Irpannusir.

Setelah menggelar rapat di Badan Musyawarah (Bamus), diputuskan paripurna usulan hak angket digelar, Selasa (27/10/2020). Rapat tersebut dihadiri 56 anggota DPR Aceh serta satu Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. Dua orang Wakil Ketua DPR Aceh yaitu Dalimi dan Hendra Budian tidak menghadiri rapat.

Rapat diputuskan ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan DPR Aceh bakal menentukan jadwal sidang lanjutan dalam rapat di Bamus.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan.

“Setuju,” jawab anggota DPR Aceh serentak.

Namun hingga hari ini, DPR Aceh belum membahas kelanjutan usulan hak angket. (*)