Haji Uma Minta I’tiqat Ahlussunnah Waljamaah Bermazhab Syafi’i di Qanunkan

Haji Uma juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengqanunkan I'tiqad Ahlussunnah Waljamaah bersumber hukum mazhab Syafi'i seperti dilakukan pada masa kesultanan Aceh.

BANDA ACEH | ACEHSATU.COM – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mendukung sepenuhnya surat edaran gubernur Aceh nomor: 450/21770 tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah, Sabtu (04/01/2020).

Haji Uma juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengqanunkan I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah bersumber hukum mazhab Syafi’i seperti dilakukan pada masa kesultanan Aceh.

“Maka sangat tepat surat edaran tersebut dikeluarkan oleh gubernur Aceh demi menjaga kenyamanan dalam peribadatan umat Islam di Aceh” Ungkap Haji Uma.

Pernyataan Haji Uma tersebut cukup beralasan mengingat historis penyebaran Islam ke seluruh Nusantra di mulai dari Aceh yang menganut Aqidah Asyari berfiqih Mazhab Syafi’i.

Haji Uma menambahkan masa kesultanan Aceh dalam mengatur pemerintahan juga mengadopsi mazhab Syafi’i yang dijabarkan dalam Qanun meukuta Alam.

Selain itu Haji Uma juga neminta Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak terlalu jauh mencampuri kekhususan Aceh dalam penerapan syariat termasuk mencampuri upaya Pemerintah Aceh menghilangkan upaya-upaya radikalisme yang sudah memulai melebarkan sayabnya ke seluruh indonesia yang berkedok menghidupkan sunnah Rasulullah dan menbid’ahkan, mensyirikkan, menyesatkan dan mengkafirkan kelompok lain jika tidak sejalan dengan pemahaman mereka.

Sebelumnya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.

Surat tersebut dikeluarkan 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan Nomor : 450/21770. Surat tersebut dikirim kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.