Haji Uma Minta Dua Oknum Polisi yang Hajar Orang Tidak Waras di Aceh Timur Diproses Hukum

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait dua oknum polisi yang memukul dan menendang orang yang diduga tidak waras di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/05/2020).

Haji Uma Minta Dua Oknum Polisi yang Hajar Orang Tidak Waras di Aceh Timur Diproses Hukum

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma) angkat bicara terkait dua oknum polisi yang memukul dan menendang orang yang diduga tidak waras di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/05/2020).

Beredarnya sebuah video berdurasi 20 detik tiba-tiba viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Sehingga DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa terhadap orang tidak waras tersebut.

Ia minta pihak kepolisian baik kapolres maupun Polda Aceh untuk menindak lanjuti dan proses kedua oknum polisi tersebut.

“Ini tidak layak di lakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya,” Kata Haji Uma.

NONTON VIDEONYA DI SINI:

Menurutnya, mereka telah melanggar UU nomor 39 Tahun 1999  tentang  Hak Asasi Manusia dan juga Melanggar UU No 18 tahun 2014 Tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.

Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan ramadhan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus di berikan bukan malah pemukulan seperti terlihat di video yang beredar.

“Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa dengan ke jadian ini.

Oleh karena itu kita meminta pihak Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, tegas Haji Uma. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.