ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa dengan nama Haji Uma menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Terkait Haji Uma menggelar rapat tersebut yaitu membahas permasalahan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) sekretaris desa dalam kabupaten Aceh Utara. Rabu, (19/10/2022)
Dalam rapat tersebut Haji Uma menyampaikan pada tanggal 13 Oktober lalu para sekretaris desa (Sekdes) dalam Kabupaten Aceh Utara melaporkan kepada dirinya terkait pemotongan Siltap yang sangat signifikan sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Tahun 2020 para sekretaris desa masih menerima Siltap sebesar 2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran Siltap yang diterima sekretaris desa hanya 600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari Siltap sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2021.
Menurut Anggota DPD RI asal Aceh tersebut pemotongan Siltap sekretaris desa menjadi 600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya Dana Transfer Umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40 persen dari tahun sebelumnya.
Namun pemotongan Siltap sekdes hingga 72 persen atau 1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong.
“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta Tim BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai ” ungkap Haji Uma.
Selanjutnya terkait permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara.