https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Foto: Ruang sidang PBB (Reuters)

ACEHSATU.COM | Jakarta – Guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengomentari pihak Indonesia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Hikmahanto menyayangkan keputusan ini.

“Patut disayangkan posisi yang diambil oleh Indonesia karena empat alasan,” jelas Hikmahanto dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Alasan pertama, Hikmahanto merasa seolah-olah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia.

Baca Juga: AS Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah Indonesia Atas Setujui Resolusi PBB Soal Ukraina

Hikmahanto menyebut, secara tak langsung, Indonesia menentukan tindakan invasi Rusia sebagai salah.

“Padahal dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional.

Satu hal yang pasti Rusia tidak akan menyatakan dirinya melakukan perang agresi atau serangan terhadap integritas wilayah negara lain,” kata Hikmahanto.

Hal tersebut dikarenakan perang agresi pasca-Perang Dunia II dilarang. Hikmahanto menyebut perang hanya boleh bila dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri.

“Kedua, dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan (dkk).

Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia,” imbuh Hikmahanto.

Indonesia, kata Hikmahanto, tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian dua negara layaknya AS dkk, yang cenderung berpihak pada Ukraina.

“Ketiga, Indonesia seolah melupakan sejarah yang pernah dialami di masa lalu. Di masa lalu Indonesia pernah pada posisi seperti Rusia terkait status Timor Timur (Timtim),” tuturnya.

Saat itu, jelas Hikmahanto, narasi yang digunakan oleh Indonesia adalah rakyat Timtim berkeinginan bergabung ke Indonesia. Namun oleh AS dkk dihakimi sebagai tindakan aneksasi.

“Terakhir, posisi yang diambil oleh perwakilan Indonesia di PBB tidak sesuai dengan arahan dari Presiden,” jelas Hikmahanto.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia bersama 140 negara lain menyetujui resolusi PBB yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.

Momen voting ditayangkan lewat siaran langsung di kanal YouTube PBB. Sidang dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid.

Tepuk tangan bergemuruh, terlihat Wakil Tetap Ukraina di PBB Sergiy Kyslytsya berdiri dan bertepuk tangan, sedangkan Wakil Tetap Rusia di PBB Vasiliy Nebenzia duduk dengan masker turun ke bawah bibir.

Berikut rincian jumlah negara yang menyetujui resolusi PBB:

Setuju: 141 negara
Tidak setuju: 5 negara
Tak memberikan suara: 35 negara

Dalam layar, terlihat Indonesia menjadi salah satu dari 141 negara yang menyetujui resolusi ini. Dari Asia Tenggara, ada pula Malaysia, Singapura, Timor Leste, Singapura, hingga Thailand yang juga menyetujui resolusi ini.

Afghanistan yang kini dipimpin Taliban juga menyetujui resolusi untuk menghentikan invasi Rusia ke Ukraina ini.