Gunakan Sabu, Dua Warga Langsa Diciduk

Dua Warga Langsa Diciduk Polisi Gunakan Sabu, atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (16/12/2020).
Gunakan Sabu, Dua Warga Langsa Diciduk | Foto Marsida Fithriani

Gunakan Sabu, Dua Warga Langsa Diciduk

ACEHSATU.COM | LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (16/12/2020).

Tersangka laki-laki berinisial FR  (30) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, satu lagi perempuan BR (38) warga Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di jalan TM didaerah gampong Beuramoe, Kecamatan Langsa Baro.

“Mendapatkan informasi itu, tim kita langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan BR didaerah tersebut,” ungkap Imam, Jum’at (18/12/2020). Kemudian BR dibawa ke sebuah kos yang tidak jauh dari lokasi penangkapannya, di dalam rumah kos tersebut ada satu orang pelaku lainnya yakni FR.

“Sesampai di rumah itu, kita kembali berhasil mengamankan pelaku kedua FR,” kata Imam. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,27 gram, satu unit timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu dompet berwarna biru dan juga satu bungkus plastik klip yang ditemukan dikamar mandi.

“Keduanya ini mengaku kalau sabu dan barang bukti lainnya milik mereka, dan keduanya ini juga mengaku kalau sabu tersebut mereka dapatkan dari pelaku J yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya Imam.