Gugatan warga Aceh
Papan nama ExxonMobil di sebuah kilang di Torrance, California, Amerika Serikat. | Foto: NET

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Gugatan Warga Aceh ke Exxon Mobil Disidangkan di AS Tahun Ini, Pengacara Ungkap Pengalaman Disiksa Prajurit Sewaan.

Sidang kasus gugatan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan perusahaan raksasa asal Amerika Sserikat (AS), ExxonMobil akan segera disidangkan tahun ini. Gugatan 11 warga Aceh tersebut diajukan di Pengadilan Distrik Columbia, AS, pada 2001 silam.

Media asing menyoroti gugatan warga Aceh terhadap ExxonMobil terkait pelanggaran hak asasi manusia. Setelah dua dekade diajukan, gugatan itu dipastikan bakal masuk pengadilan Amerika Serikat tahun ini.

Al Jazeera mewawancarai pengacara para penggugat, Terry Collingsworth, menjelang sidang yang diperkirakan bakal digelar di Washington DC pada September mendatang.

Dalam wawancara itu, Collingsworth mengenang kembali alasannya mengajukan gugatan atas nama 11 warga Aceh ke Pengadilan Distrik Columbia, AS, pada 2001 silam.

“Saya mengajukan kasus HAM ExxonMobil pada 2001 atas kebrutalan pemakaian militer sewaan untuk melindungi fasilitas pencairan gas alam mereka di Aceh, Indonesia,” ujar Collingsworth.

Ia kemudian berkata, “Tentara Exxon membunuh dan menyiksa klien saya dan banyak orang lain. Semua [korban] merupakan warga sipil yang tinggal di dekat fasilitas Exxon.”

Mengaku Disiksa

Doe mengaku ditangkap militer Indonesia yang disewa oleh ExxonMobil di Aceh pada 2000 silam. Saat itu, Doe disiksa, bahkan sampai disetrum.

“Mereka mengikat saya dengan posisi seperti disalib dan menyetrum saya. Saya terus berdoa kepada Tuhan di dalam hati. Saya berpikir, ‘Saya akan mati hari ini,'” tutur Doe.

Ia kemudian bercerita bahwa, “Orang-orang yang ditangkap tentara Exxon sangat jarang yang akhirnya pulang.”

Cerita Doe ini merupakan salah satu kisah suram yang terangkum dalam gugatan. Selain kisah Doe, ada pula cerita korban-korban lain yang mengaku mengalami pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Sebagaimana dilansir Nikkei, gugatan itu juga menjabarkan sejumlah kasus penghilangan nyawa secara sengaja oleh militer yang disewa ExxonMobil di Aceh.

Namun, dalam sejumlah dokumen pengadilan, ExxonMobil mengklaim tak mengetahui ada pelanggaran HAM di fasilitas mereka saat itu. Dengan demikian, mereka tak dapat dituntut.

“Kami sudah melawan klaim-klaim tak berdasar selama bertahun-tahun. Klaim penggugat ini tak berdasar,” kata juru bicara ExxonMobil, Tod Spitler, kepada Al Jazeera.

Ia juga berkata, “Selama menjalankan bisnis di Indonesia, ExxonMobil selama beberapa generasi sudah meningkatkan kualitas hidup di Aceh melalui perekrutan pekerja lokal, penyediaan layanan kesehatan, dan investasi masyarakat. Perusahaan mengutuk keras pelanggaran HAM dalam bentuk apapun.” (*)