Golkar Langsa Minta Walikota Perjelas Pengelolaan Hutan Kota dan Manggrove

Golkar Langsa Minta Walikota Perjelas Pengelolaan Hutan Kota dan Manggrove ACEHSATU.COM [ KOTA LANGSA – Fraksi  Partai Golkar (FPG) di DPRK Kota Langsa meminta Walikota Langsa memperjelas status pengelolaan Hutan Kota Langsa dan Hutan manggrove (Bakau) Kuala Langsa, apakah dikelola BUMD, PD atau UPTD, jika dikelola pihak ketiga maka pengelolaannya harus di tender sehingga terukur … Read more

Golkar Langsa Minta Walikota Perjelas Pengelolaan Hutan Kota dan Manggrove

ACEHSATU.COM [ KOTA LANGSA – Fraksi  Partai Golkar (FPG) di DPRK Kota Langsa meminta Walikota Langsa memperjelas status pengelolaan Hutan Kota Langsa dan Hutan manggrove (Bakau) Kuala Langsa, apakah dikelola BUMD, PD atau UPTD, jika dikelola pihak ketiga maka pengelolaannya harus di tender sehingga terukur pemasukan pendapatan daerah setiap tahunnya.

Salah satu rekomendasi tersebut diungkapkan FPG yang terdiri Saifullah (Penasehat) Drh. H. Rubian Harja (Ketua),  Ir H T Hidayat (Wakil Ketua) dan Rosmaliah (Sekretaris) melaluin juru bicara fraksi, T Hidayat saat membacakan pendapat akhir FPG terhadap rancangan Qanun Kota Langsa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Langsa tahun anggaran 2019 di gedung dewan setempat, kemarin.

LKPJ Walikota Langsa tersebut berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK dalam rapat paripurna.

LKPJ tersebut membahas realisasi APBK Kota Langsa tahun 2019 senilai Rp 908.788.751.296 dari hasil evaluasi dan pembahasan, FPG  merekomendasi 12 pon mulai LHP  BPK RI, restribusi PAD di kota, Satpol PP hingga pengelolaan hutan.

Ini dia 12 poin tersebut,

  1. Semua temuan dan saran sebagaimana yang disampaikan di dalam laporan LHP BPK-RI perwakilan Aceh dan Komisi I,II,III dan IV DPRK Langsa agar ditindak lanjuti untuk penyempurnaan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.
  2. Agar Pemerintah Daerah melakukan monitoring pengawasan dan pendampingan oleh pihak inspektorat sebelum BPK Provinsi Aceh turun melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Daerah agar kita bisa mengetahui lebih awal tingkat keberhasilan dan untuk mencegah adanya temuan-temuan yang akan muncul setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Provinsi Aceh.
  3. Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan pengawasan dan monitoring guna mendukung kegiatan pembangunan yang dapat memenuhi sasaran, tepat waktu, dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
  4. Terkait dengan Satpol PP kami Fraksi Golkar mengharap penempatan anggota Satpol PP secara proporsional dan pada Dinas ditempatkan paling sedikit 2 orang sedangkan pada RSU Langsa penempatan Satpol PP terlalu banyak karena disana sudah ada Satpam dan pada sekolah sekolah agar ditarik kembali karena ada penjaga tersendiri. seharusnya tenaga Satpol PP hanya dapat ditempatkan pada instansi yang membutuhkan bukan disembarang tempat, Fraksi Golkar meminta Walikota Langsa untuk menindaklanjuti permasalan ini.
  5. Permasalahan pada Dinas Koperindag sudah sangat berlarut-larut dari tahun ketahun tidak ada penyelesaian dalam hal pengutipan retribusi dilapangan dan sering tidak singkron dengan Satpol PP, untuk kedepan Fraksi Golkar meminta kepada Walikota Langsa untuk pengutipan retribusi yang tidak pernah masuk dalam PAD agar ditangani langsung oleh Dinas Koperindag secara profesional dan penuh tanggung jawab dan tidak diberikan kepada pihak ketiga.
  6. Kepada OPD penghasil PAD yang tidak mencapai target agar diberikan sanksi kepada kepala Dinas yang bersangkutan apabila alasan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kepada OPD yang sudah mencapai target agar maningkatkan dan mempertahankan kinerjanya
  7. Fraksi Partai Golkar minta kepada Walikota Langsa agar mengevaluasi kembali OPD-OPD yang dalam pencapaian potensi PAD, seperti yang terjadi pada Pasar Kebun Lama dan pasar Langsa Baro mengingat pasar tersebut tidak dilakukan sama sekali pemungutan pajak oleh Dinas Koperindag dan sampai saat ini pemungutan dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal, dan ini tidak masuk dalam PAD Kota Langsa.
  8. Terkait Aset Pemerintah Daerah agar terdata dan termonitoring keberadaannya sehingga kalau ada pergeseran atau perpindahan Aset agar di laporkan kepada DPRK Langsa.
  9. Perlu dilakukan Evaluasi secara menyeluruh terhadap PT. Perkola baik dari sisi manajemen maupun dari sisi permodalan serta Political Will Pemerintah Daerah sehingga kedepan dapat memberikan konstribusi yang optimal bagi penguatan keuangan Pemerintah Kota Langsa.
  10. Berkaitan dengan Pengelolaan Hutan Magrove dan Hutan Kota agar diperjelas keberadaan Badan Hukumnya apakah PD, UPTD ataupun BUMD jika dikelola oleh Pemerintah dan jika diberikan kepada pihak ketiga maka Fraksi Partai Golongan Karya meminta agar proyek ini diterderkan.
  11. Bidang usaha peternakan ayam yang berada digampong-gampong agar mengurus izin usaha sesuai aturan Pemerintah, jika belum ada izin usaha yang sah maka fraksi Partai Golkar meminta agar Walikota Langsa menghentikan usaha peternakan tersebut karena berimbas pada kehidupan masyarakat sekitar.
  12. Tehadap fungsi gang kebakaran yang ada sepanjang Jln. T. Umar dan Jln. Iskandar Muda yang selama ini di manfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu dan baiknya di legalkan saja dengan membuat dasar hukum nya dan ini bisa menjadi sumber PAD yang baru dengan dilakukan penataan yang baik, sehingga terkesan indah dan rapi, tidak seperti sekarang terkesan kumuh. (*)
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.