Giat Patroli, Kapolsek Runding Sosialisasi Karhutla ke Masyarakat

Giat Patroli ini merupakan silaturahmi langsung ke tengah-tangah masyarakat,untuk menyampaikan tentang bahayanya Karhutla,

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM — Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kapolsek Runding IPDA Mulyadi SH.MH di dampingi kantibmas menggelar patroli dan sosialisasi kepada masyarakat Desa oboh Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Minggu 1 Maret 2020.

Giat Patroli ini merupakan silaturahmi langsung ke tengah-tangah masyarakat,untuk menyampaikan tentang bahayanya Karhutla, bahwa dampaknya sangat besar bagi manusia, hewan, juga dapat merusak lingkungan sekitar.

Selain itu sesuai yang telah diamanatkan UUD RI No 41 Tahun 2009 Pasal 78 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup,di ancam pidana penjara 10 Tahun denda Rp10 miliar.

“Agar masyarakat dapat memahami hukum serta penjegahan karhutla” jelas Mulyadi.

Lebih lanjut IPDA mulyadi berharap melalui silaturahmi ini masyarakat merasa nyaman,aman dan lebih meningkatkan rasa kepercayaan terhadap Polri.

Dari Pantauan ACEHSATU.COM acara silaturahmi antara kapolsek runding bersama masyarakat berakhir pukul 12.00 WIB, acara pun berjalan lancar dan aman. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.