Melawan Rentenir

Genderang Perang Melawan Rentenir

Oleh: Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec SEPAK terjang rentenir yang berkedok bak “temen dekat” dan “malaikat penyelamat” orang miskin telah banyak menelan korban. Bukan menjerat mangsa dan menjadikan mereka jatuh miskin, tapi prilaku rentenir malah mampu memurtadkan wanita muda asal Langsa (sumber media lokal pada, 21 Juni 2020). Walaupun Aceh yang sudah mendeklarasikan … Read more

Oleh: Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec

SEPAK terjang rentenir yang berkedok bak “temen dekat” dan “malaikat penyelamat” orang miskin telah banyak menelan korban.

Bukan menjerat mangsa dan menjadikan mereka jatuh miskin, tapi prilaku rentenir malah mampu memurtadkan wanita muda asal Langsa (sumber media lokal pada, 21 Juni 2020).

Walaupun Aceh yang sudah mendeklarasikan pelaksanaan syariat Islam yang dituangkan dalam Qanun No. 5 tentang Pelaksanaan Syariah Islam pada tahun 2000 dan diperkuat dengan pelaksanaan syariat Islam dalam bidang ekonomi dengan Qanun No. 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah pada tahun 2018, namun rentenir tetap merajalela di Aceh.

Aceh yang seharusnya bebas dari berbagai aktivitas ekonomi ribawi, tenyata masih menjadi lahan empuk bagi para rentenir.

Aktivitas rentenir semakin menggila di Aceh, dan korban yang jatuh pun semakin banyak. Ini adalah fenomena miris, sehingga media massa pun ikut meliput dengan luas prilaku rentenir.

Rentenir yang berasal dari kata “rente” berarti bunga atau riba, dan “nir” menjelaskan subjek atau orang. Jadi, rentenir adalah orang yang memungut riba atau tukang riba.

Rentenir juga sering disebut dengan tengkulak atau lintah darat karena sifatnya yang menghisap darah “uang” orang miskin yang mengambil pinjaman dengan mereka dengan mengenakan tingkat bunga yang sangat tinggi.

Rentenir memilih sasaran orang yang sedang dalam keadaan mendesak memerlukan dana cepat dan mudah.

Rentenir seolah-olah hadir untuk membantu kepentingan orang miskin, padahal mereka sebenarnya eksis untuk meraup keuntungan sebanyak-banyak dengan mengenakan bunga yang tinggi.

Praktik rentenir, sebenarnya tidak hanya tumbuh subur di Aceh, tetapi juga di banyak negara lain. Misalnya di Malaysia dan Singapura, rentenir sering disebut “Ah Long” atau “Ceti Haram”.

Di Jepang, rentenir disebut dengan “sarakin” dan di Amerika Serikat disebut dengan istilah “Payday” atau “Title loans”.

Rentenir juga sering disebut dengan istilah “O$P$” (Owing Dollar, Paying Dollar), yang berarti “meminjam uang (kami), bayarlah uang (kami)”.

Jika peminjam gagal membayar pinjamannya pada rentenir, mereka dipermalukan di depan umum, diintimidasi, disiksa, dan jika peminjam memiliki aset, maka para rentenir akan menyeroboti asset mereka.

Hal ini sering menyebabkan peminjaman dengan rentenir berakhir dengan nasib tragis.

Alih-alih mendapat kemudahan meminjam uang pada rentenir, namun yang didapatnya dipermalukan, diintimidasi, disiksa, dan malah semakin bankrut.     

Rentenir adalah Tukang Riba

Proses pinjam-meminjam dengan rentenir melibatkan riba yang hukumnya haram. Islam melihat mereka yang terlibat dalam aktivitas riba sebagai “orang gila” dan “penjahat agama dan ekonomi” yang “wajib diperangi”.

Di akhirat kelak mereka adalah “penghuni neraka yang abadi” (Q.S. al-Baqarah ayat 275 dan 278).

Tidak hanya si pemakan riba yang diganjarkan dosa besar, si pemberi dan juga si pencatat transaksi riba juga berdosa besar.

Ini menunjukkan bahwa jika praktik rentenir tetap dibiarkan merajalela terjadi di depan mata kita, maka semua kita adalah saksi riba yang juga diganjar dosa besar.

Secara umum, riba dibagi ke dalam dua kategori, yaitu riba dalam praktik jual beli (riba al-bay’) dan utang-piutang (riba al-qard).

Riba yang terdapat dalam jual beli terdiri dari riba al-fadl dan riba nasa’. Riba al-fadl adalah riba yang terjadi dalam transaksi yang melibatkan pertukaran antara barang dengan barang yang sama namun dengan jumlah dan kualitas yang berbeda.

Sedangkan riba nasa’ adalah riba jual beli yang penyerahan barangnya tidak secara tunai, seperti transaksi forward, swap, dan option di pasar modal.

Selanjutnya, riba utang-piutang (riba al-qard) juga dibagi ke dalam dua jenis, yaitu riba nasiah dan riba jahiliyah.

Riba nasiah adalah riba dalam utang-piutang dengan mengambil keuntungan dengan mengenakan bunga. Artinya, peminjam telah menetapkan  bahwa jumlah utang yang harus dibayar para peminjam lebih besar dari pinjaman pokoknya.

Sedangkan riba jahiliyah adalah riba dalam utang piutang dimana pemberi pinjaman mengenakan tambahan (dari jumlah pinjaman pokok utang) atau denda ketika peminjam gagal membayar pinjamannya pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan penjelasan kategori riba, maka praktik rentenir termasuk dalam jenis riba pinjaman atau utang-piutang (al-qard).

Ketika rentenir memberi pinjaman dan menetapkan jumlah bayaran yang lebih tinggi, maka jelas itu termasuk dalam kategori riba nasiah.

Begitu pula ketika peminjam uang gagal membayar pada saat jatuh tempo dan mareka dikenakan denda, maka praktik ini termasuk ke dalam riba jahiliyah.

Singkatnya, ke dua jenis riba al-qard, yaitu riba nasiah dan riba jahiliyah terkandung dalam praktik rentenir.

Maka tidak keliru, bila praktik rentenir adalah bagian dari praktik jahiliyah yang sangat bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan syariah), khususnya perlindungan harta benda (hifzul maal).

Praktik rentenir mengandungi unsur eksploitasi yang sifatnya menggerogoti harta para peminjam beralih ke para rentenir dengan cara haram dalam mendapatkan harta yang dilarang keras dalam Islam.

Rentenir adalah kegiatan berbasis riba wajib diperangi. Surat Al-Baqarah Ayat 275 memberi solusi agar setiap transaksi terbebas dari riba, maka haruslah dalam bentuk jual beli atau menggunakan akad-akad utang-piutang yang bebas riba.

Untuk itu, semua aktivitas bisnis dan transaksi harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Semua institusi keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan harus disyahadatkan sehingga operasionalnya bebas riba.

Perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, koperasi syariah, crowdfunding syariah, asuransi syariah, pajak gadai syariah, dan lembaga filantropi syariah harus segera hadir di setiap pelosok Aceh menggantikan lembaga ribawi.

Operasional lembaga pembiayaan syariah harus dipastikan sepenuhnya beroperasi mengacu pada prinsip-prinsip muamalah sehingga tidak dituding sebagai “lembaga pembiayaan berkulit syariah tapi berhati ribawi”.

Lembaga pembiayaan syariah harus menyediakan proses pengajuan pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat.

Success story Lembaga Keuangan Syariah PT. Mahirah Muamalah Syaruah (LKS-MMS) milik pemerintahan Kotamadya Banda Aceh patut dijadikan referensi oleh pemerintahan kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Bahkan di Indonesia sebagai lembaga yang mampu menyediakan pembiayaan mikro yang cepat, mudah dan murah sehingga sukses memerangi rentenir di Banda Aceh. 

Usaha memberantas rentenir harus mendapat dukungan semua lapisan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi intensif harus dilakukan secara reguler dan kontinyu untuk menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat tentang bahaya riba dan perlunya bertransaksi dengan lembaga pembiayaan syariah.

Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui tulisan-tulisan di media massa, pamplet, selebaran, baliho, poster, spanduk dan juga melalui ceramah-ceramah agama dan khutbah Jum’at dan even-even keagamaan lainnya.

Pelebelan rentenir sebagai “Tukang Riba”, seperti sebutan rentenir di Malaysia dengan nama “Ceti Haram” juga efektif dalam mencegah masyarakat agar merasa malu berhubungan dengan rentenir.

Selanjutnya, untuk memberantas rentenir, segera diperlukan payung hukum berupa regulasi pemerintah dalam bentuk Qanun pelarangan rentenir dan pembiayaan informal lainnya yang berbasis riba.

Qanun ini harus memuat ketentuan khusus yang mengatur mulai dari perizinan, kontrak pembiayaan, jaminan pembiayaan, tingkat bagi-hasil, denda, dan eksekusi agunan pembiayaan oleh lembaga informal.

Penguatan hukum pelaksanaan qanun pelarangan riba dan lembaga-lembaga pembiayaan berbasis riba harus dilakukan.

Yang melanggar dikenakan denda, dan yang mematuhinya diberikan penghargaan. Semoga Serambi Aceh tidak menjadi Serambi Rentenir. (*)

Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Syiah Kuala juga Koordinator, Master Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Syiah Kuala. Email: [email protected]

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.