Geger Polisi Kawal Richard Muljadi Joging, Akhirnya Kena Sanksi

Sebuah video yang menunjukkan pria diduga Richard Muljadi dikawal saat joging oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di kawasan Denpasar, Bali, viral di media sosial. Polisi yang melakukan pengawalan kepada pria tersebut kini dikenakan sanksi.
Foto: Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)

ACEHSATU.COM | DENPASAR – Sebuah video yang menunjukkan pria diduga Richard Muljadi dikawal saat joging oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di kawasan Denpasar, Bali, viral di media sosial. Polisi yang melakukan pengawalan kepada pria tersebut kini dikenakan sanksi.

Dalam video yang beredar, terlihat 3 orang pria yang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Salah satu pria dalam video tersebut terlihat mirip Richard Muljadi.

Mobil PJR berada di depan diikuti 3 orang yang sedang melakukan joging itu. Di belakang 3 pria yang joging tampak sebuah mobil berwarna putih ikut mengawal.

Netizen menyoroti mobil PJR yang memberikan pengawalan kepada pria diduga Richard Muljadi bersama 2 pria lainnya saat joging. Netizen juga ada yang bertanya soal status Richard Muljadi, yang divonis penjara terkait kasus kokain pada Februari tahun lalu.

Tak sampai di situ, netizen juga menyoroti ketiga pria tersebut ikut membawa anjing warna putih saat dikawal polisi. Karena video tersebut menjadi perbincangan, Propam Polda Bali memeriksa petugas yang melakukan pengawalan itu.

“Jadi sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda ya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (16/10/2020).

Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral).

“Ya itu sekarang lagi diperiksa pengawalnya, jadi jumlahnya belum tahu pasti saya karena sore ini baru dipanggil. Karena baru hari ini, jadi itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” tambahnya.

Petugas yang mengawal pria diduga Richard tersebut diduga melanggar SOP yang ditetapkan. Ada 2 polisi yang diperiksa Propam terkait pengawalan kepada Richard.

“Itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal,” jelas Syamsi.

Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Maksud pidana dengan lebih dulu dilakukan rehabilitasi adalah perintah hakim agar Richard menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Soal kapan ia dinyatakan sembuh, itu tergantung dari analisa dokter.

Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara. Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard saat dimintai konfirmasi. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi.

“Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami,” kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10).

Propam Polda Bali akhirnya menjatuhkan sanksi kepada petugas yang memberi pengawalan kepada pria yang diduga Richard Muljadi itu.

“Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, kepada wartawan, Senin (19/10).

Syamsi menerangkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni dua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lalu keduanya juga diberi teguran secara lisan.

“Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Syamsi.

Syamsi mengatakan, tak ada permintaan resmi untuk pengawalan kepada pria diduga Richard Muljadi tersebut. Polisi juga menilai kegiatan joging oleh 3 pria itu tak pantas dilakukan pengawalan.

“Jadi yang jelas tidak ada permintaan resmi dari yang bersangkutan. Meskipun ada kita akan menilai wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak jadi kita anggap bahwa itu tidak patut dilakukan pengawalan,” tegas Syamsi.

Propam menilai pengawalan terhadap pria diduga Richard Muljadi itu melanggar prosedur. Karena, pengawalan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam.

“Saya ambil contoh di antaranya pengawalan presiden dan wakil presiden kemudian pengawalan pejabat-pejabat negara kemudian pejabat atau pengawalan terhadap ambulans yang sedang membawa orang sakit ini di antaranya harus menjadi persyaratan-persyaratan melakukan pengawalan,” ujarnya.

Sedangkan mengawal joging seperti viral video Richard Muljadi itu tidak sesuai dengan prosedur. Pengawalan itu juga dinilai tidak patut dilakukan sehingga anggota PJR tersebut diperiksa Propam.

“Karena yang dikawal adalah orang yang sedang lari sehingga ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, pada intinya bahwa pengawalan itu semua masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan namun demikian dari pihak kepolisian harus mempertimbangkan dan menilai apakah pengawalan ini patut dilaksanakan,” papar Syamsi.

“Kalau kejadian yang kemarin itu itu dianggap bahwa tidak patut dilaksanakan pengawalan, sehingga dilakukanlah pemeriksaan oleh Ditpropam Polda Bali,” imbuhnya.

Namun, Syamsi enggan memaparkan secara gamblang siapa yang dikawal saat joging itu. Ditpropam Polda Bali, kata Syamsi, hanya fokus pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan.

“Rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu. Saya kan tidak perlu menjelaskan lagi yang jelas fokus daripada kepolisian atau Ditpropam terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas tadi itu yang pada pokok inti pemeriksaan daripada Propam,” ujar Syamsi. (*)