Gegara Posting Video “Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI’ Seorang IRT Ditangkap Polisi

UN ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penyebaran kebencian (hate speech)

Gegara Posting Video “Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI’ Seorang IRT Ditangkap Polisi

ACEHSATU.COM | TANJUNG PINANG – Bijaklah di media sosial karena “Jari mu adalah harimau mu”.

Nasihat bijak itu mengingatkan semua para pengguna medsos untuk berhati hati serta cerdas dalam bersosial media.

Seperti dialami oleh salah seorang wanita inisial UN. Ibu Rumah Tangga itu terpaksa berurusan dengan hukum akibat mem-posting video seorang pemuda Aceh yang menyebut “Jokowi PKI'” di medsos.

UN ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penyebaran kebencian (hate speech).

“Pada Jumat, 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka di Baloi Kolam, Batam Kota,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan tersangka ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di sebuah grup Facebook.

Tersangka juga diduga menyebarkan kembali video seorang pemuda Aceh yang menyebut ‘Jokowi PKI’.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video tersebut,” katanya.

Meski begitu, UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook ‘P4WB’. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh member di grup.

“Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook ‘P4WB’, maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” jelas Putu.

Polisi menyita barang bukti berupa akun Facebook UN serta 1 unit ponsel merek Xiaomi. Saat ini tersangka diamankan di Polda Kepri dengan tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Putu. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.