Gegara Kakek Sakit Jantung, Penjual Ganja  ini Lari Digrebek Polisi

Gegara Kakek Sakit Jantung, Penjual Ganja  ini Lari Digrebek Polisi ACEHSATU.COM [ ACEH UTARA – Gegara seorang kakek inisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang terungkap polisi menjual ganja untuk membiayai sakit jantungnya beberapa hari lalu Akhirnya, Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengetahui ganja yang diperoleh sang kakek ini dari … Read more

Gegara Kakek Sakit Jantung, Penjual Ganja  ini Lari Digrebek Polisi

ACEHSATU.COM [ ACEH UTARA – Gegara seorang kakek inisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang terungkap polisi menjual ganja untuk membiayai sakit jantungnya beberapa hari lalu

Akhirnya, Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengetahui ganja yang diperoleh sang kakek ini dari seorang pemuda inisial Z (35) warga Gampong Tempok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Namun saat rumah pemuda ini digrebek polisi, tersangka Z mencoba melarikan diri tapi berhasil di ciduk polisi. Kamis (2/7/2020)

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Jumat (3/7/2020) mengatakan, pria ini terseret perkara yang menjerat tersangka kakek MA (60) yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 2,8 kg ganja di Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon.

“Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ujar AKP M Daud.

Z sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara. “Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,” ujar Kasat.

Sebelumnya,  Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan kakek inisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) pukul 15.30 WIB.

Kakek ini diduga kuat memperjualbelikan narkoba jenis ganja, dari kamar rumah tersangka Polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kg. “Tersangka dalam kondisi tidak sehat, dia punya penyakit jantung kronis, ia nekat jual ganja untuk membiaya kebutuhan berobat penyakit jantungnya,” ujar Kasat.

Ia menambahkan, untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan. “Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.