Gegara Ganja, Kakek dengan Riwayat Jantung Ini Diciduk Polisi

Bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

Gegara Ganja, Kakek dengan Riwayat Jantung Ini Diciduk Polisi

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial MA diciduk polisi akibat kedapatan menyimpan bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.

Pria berusia 60 tahun warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dilaporkan punya riwayat penyakit jantung.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud dalam keterangannya, mengatakan saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.

“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).

Bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

“Tersangka sudah ditahan di ruangan khusus, dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” tandanya.

Saat diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya pada Rabu (1/7/2020) pukul 15.30 WIB, dari kamar di rumah kakek MA pertugas menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kg. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.