ACEHSATU.COM I ACEH TAMIANG – Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk tersangka penyalahgunaan narkoba, seoarng cewek baru gede, Eva Juliana (19) warga Dusun Mawar Desa Bukit Rata Kecaamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, empat hari lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita, sepuluh paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,39 gram dan satu buah dompet warna biru. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra kepada Tamiangsatu.com, Kamis (30/1/2020) mengatakan, tertangkapnya tersangka cewek Abg ini, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, yang resah terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut disekitar mereka.
Tersangka ditangkap pada Minggu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 Wib, setelah pihaknya mendapat informasi penyalhgunaan narkotika dari warga Kampong Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Pihaknyapun langsung memerintahkan anggota Satnarkoba menuju desa tersebut, sesampainya di sebuah cafe, polisi mencurigai seseorang yang ada di cafe tersebut tengah malam.
Kemudian dilakukan pemeriksaaan terhadap tersangka yang merupakan seorang cewek baru gede bernama Eva Juliana.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu buah dompet warna biru berisi satu paket narkotika jenis shabu, satu plastik bening berisikan empat paket narkotika jenis shabu juga dan satu plastik bening berisikan lima paket shabu-shabu juga.
Dengan bukti tersebut, tersangka akhirnya ditangkap dan bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.