https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ump
Ilustrasi - kenaikan UMP 13 persen

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh kepada meminta pemerintah setempat agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 sebesar 13 persen.

Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Aceh Habibi Inseun, di Banda Aceh mengatakan “Kami meminta UMP Aceh pada 2023 dinaikkan sebesar 13 persen dari jumlah UMP 2022 ini,” Selasa, (22/11/2022).

Sebelumnya, pada 18 November 2022 lalu Mendagri bersama Menaker telah menggelar Rakor dengan melibatkan para Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia tentang perubahan UMP tahun 2023.

Habibi menyampaikan, Kemenaker telah mengeluarkan Permen Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP tahun 2023.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Aceh saat ini juga sedang membahas penetapan upah tersebut.

Habibi berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat mempertimbangkan apa yang telah disuarakan oleh teman-teman buruh yaitu kenaikan 13 persen UMP 2023.

Dirinya menjelaskan, permintaan mereka tersebut setelah melihat tidak adanya kenaikan UMP pada 2021 karena pandemi COVID-19. Kemudian, pada 2022 juga hanya dinaikkan sebesar Rp1.429 per bulan.

“Kondisi itu sudah sangat membuat kondisi pekerja buruh menjadi sulit, dan karena pemulihan ekonomi saat ini sudah membaik, maka kami minta kenaikan 13 persen,” ujarnya.

Habibi menegaskan, permintaan kenaikan 13 persen mereka itu sebagai upaya untuk mengembalikan situasi pemulihan ekonomi setelah tahun sebelumnya hanya dinaikan Rp1.429, atau hanya cukup untuk membayar satu kali parkir saja setiap bulannya.

“Karena itu untuk mengembalikan pemulihan, kami mohon pertimbangan tersebut kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat menaikan 13 persen UMP 2023 nanti,” kata Habibi.

Untuk diketahui, UMP Aceh pada 2022 lalu hanya sebesar Rp3.166.460 per bulan. Angka tersebut hanya lebih tinggi Rp1.429 dibandingkan UMP 2021 lalu yakni Rp3.165.031 persen.

Kemudian, jika permintaan kenaikan 13 persen UMP 2023 dari angka saat ini Rp3.166.460 itu nantinya disahuti oleh Pemerintah Aceh, maka UMP Aceh tahun depan menjadi Rp3.578.099 per bulan.