https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

DPW FSPMI Aceh
DPW FSPMI Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Sejumlah pekerja buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa sekira pukul 10.24 WIB, Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan upah minimum sebesar 15 persen di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (20/9/2022) .

Ketua FSPMI Habibi Inseun meminta agar pemerintah dapat menaikkan upah para buruh.

Tahun lalu, pemerintah juga pernah menaikkan upah pekerja, namun itu dinilai sebagai penghinaan karena hanya dinaikkan seribu lebih.

“Kita meminta dinaikkan, memang ada dinaikkan cuma hanya seribu lebih, itu penghinaan,” kata Habibi. Habibi juga meminta agar DPRA dapat merevisi Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

“Karena ini menyangkut kesejahteraan, perlindungan dan kepatuhan hukum,” sebut Habibi. Disamping itu, Habibi juga meminta agar pemerintah dapat menolak kenaikan harga BBM.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani didampingi Irpanusir selaku anggota menyambut baik kedatangan para buruh.

“Kami pastikan Dinas Ketenagakerjaan untuk 2023 UMP buruh harus naik, tentunya harus ada skema sesuai kemampuan dan perundangan-undangan yang ada,” jelas Falevi.

Kemudian terkait revisi Qanun, pihaknya juga sedang mengusulkan untuk merevisi Qanun Ketenagakerjaan tersebut.

“Ini menjadi inisiatif kami komisi V untuk mengusul Qanun tersebut,” tutupnya. Aksi unjuk rasa berjalan damai, dan berakhir pukul 11.50 WIB dan turut dikawal oleh aparat kepolisian dan satpol PP Banda Aceh.