ACEHSATU.COM | JAKARTA – Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya diketahui, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun. (*)
Sumber: Okezone