ACEHSATU.COM – Ulama Aceh yang terhimpun dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sepakat mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.
Rancangan fatwa tahun 2023 itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).
Rancangan tersebut tinggal menunggu diteken pimpinan MPU untuk menjadi fatwa.
Dalam fatwa itu disebutkan membuang zat berbahaya dan sampah yang membuat lingkungan tercemar hukumnya haram.
BACA: Ketua MPU Aceh Tolak Tambang!
Dalam rancangan fatwa dijelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Ace,h Zulkarnaini dalam keterangan kepada wartawan.
Meski demikian, ulama Aceh membolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya sesuai kadar yang ditetapkan para ahlinya.
Selain itu, juga diatur kewajiban menjaga dan mencegah penggunaan zat berbahaya yang merusak.
“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” jelas Zulkarnaini.
BACA: Ulama Besar di Bagian Timur Aceh Utara
Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota, masyarakat dan para akademisi.
MPU berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Sementara kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan.
Taushiyah itu juga ditujukan kepada akademisi, khatib serta pihak terkait dan mereka diharapkan giat mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat. (*)