https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Falevi Kirani
Anggota PNA angkat bicara dikeluarkan dari kepengurusan partai (Foto: Istimewa)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menyebut strategi Miswar Fuady sedang ingin menghancurkan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Menurut Falevi, Miswar pernah menjadi panitia KLB dan mengajak kader ikut KLB.

“Malah sekarang dia yang belok ke sana. Inikan ritme dan strategi Miswar untuk menghancurkan partai dan dia harus bertanggungjawab nantinya,” ujar Falevi mengutip detik.com, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengganti Ketua II dari M Rizal Falevi Kirani dengan Yazir Akramullah.

Falevi tak mempermasalahkan dikeluarkan dari pengurus bahkan dia mengaku telah beberapa kali dipecat.

Falevi mengatakan, dia dan Samsul Bahri alias Tiyong tidak pernah diajak bergabung kembali dengan PNA yang diketuai Irwandi Yusuf. Keduanya merupakan pengurus PNA versi kongres luar biasa (KLB).

“Kapan mereka ajak. Siapa yang buat pendekatan dan kapan dilakukan pendekatan. Bohong-bohong aja itu, makanya kerja mereka itu pembohongan publik terus,” kata kata Falevi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Falevi Kirani
Anggota PNA angkat bicara dikeluarkan dari kepengurusan partai (Foto: Istimewa)

Falevi menjelaskan, dia dan Tiyong telah beberapa kali dipecat dari PNA. Pertama dipecat dari pengurus berdasarkan surat diteken Irwandi 5 September 2019. Mereka disebut kembali dipecat dari keanggotaan pada 25 September 2019.

“Persoalan kami dengan bang Tiyong itukan sebelum pelantikan (DPRA) sudah dipecat kami. Jadi udah mau berapa kali lagi mau dipecat,” jelas Falevi.

Selain itu, Falevi meminta Kemenkumham bertanggung jawab terhadap keributan yang terjadi karena tiba-tiba menolak hasil KLB. Usulan kepengurusan KLB ke Kemenkumham disebut telah diajukan sangat lama.

“Ini gara-gara Menkumham, makanya akan terjadi keributan nantinya dan Menkumham juga harus bertanggungjawab terhadap ini,” bebernya.

Falevi lalu berbicara masalah verifikasi faktual partai oleh KPU yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Ketua umum dan sekjen diwajibkan hadir ketika proses verifikasi.

“Kalau misalnya Irwandi, bagaimana verifikasi faktual. Artinya verifikasi faktual PNA itu tidak lewat dan PNA tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024,” kata Falevi.

“Tidak ada satu partai politik pun di Indonesia bahwa ketua umumnya itu di penjara, kasus korupsi pula. Itu juga menjadi justifikasi terhadap partai-partai nasional lainnya bahwa tidak usah mundur kalau jadi koruptor. Saya pikir ini juga sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Irwandi saat ini mendekam LP Sukamiskin setelah divonis tujuh tahun penjara. Irwandi ditangkap KPK pada 2017 lalu karena tersandung kasus suap dana otonomi khusus Aceh.

Sebelumnya, DPP (PNA) merombak pengurus untuk mengakhiri konflik internal. Dalam SK kepengurusan baru, ketua umum partai masih dijabat Irwandi Yusuf dan Miswar sebagai Sekjen. Selain itu, ada sejumlah wajah baru yang mengisi beberapa jabatan.

Ketua harian kini dijabat Syakya yang menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong. Ketua II dijabat Yazir Akramullah menggantikan M Rizal Falevi Kirani.

“Setelah melewati masa-masa krisis dan dinamika internal di PNA, saat ini kami menyampaikan bahwa PNA sudah solid dan kami sudah kembali memfokuskan kerja-kerja untuk kerakyatan dan kemasyarakatan,” kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuady kepada wartawan.

“Jadi konflik internal di PNA itu mulai hari ini tidak ada lagi. Tidak ada istilah dualisme,” lanjut Miswar. (*)