Fakta Terbaru! Ternyata Pembunuh Sopir Taksi Asal Medan Pernah Melakukan Aksi Pencurian Serupa di Gunung Salak

ACEHSATU.COM – Terduga pelaku pembunuhan sopir Grab wanita asal Medan, Sumatera Utara berinisial MYS (28) ditangkap di wilayah Seulimum, Aceh Besar, Aceh. Sementara dua rekan MYS, YAN dan LOIS masih dalam pengejaran. “Terduga sudah kita tangkap, ini lagi diperiksa secara intensif,” kata Direskrimum Polda Aceh Komisaris Besar Ade Harianto, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (11/62021). Ade mengatakan awalnya … Read more

ACEHSATU.COM – Terduga pelaku pembunuhan sopir Grab wanita asal Medan, Sumatera Utara berinisial MYS (28) ditangkap di wilayah Seulimum, Aceh Besar, Aceh. Sementara dua rekan MYS, YAN dan LOIS masih dalam pengejaran.

“Terduga sudah kita tangkap, ini lagi diperiksa secara intensif,” kata Direskrimum Polda Aceh Komisaris Besar Ade Harianto, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (11/62021).

Ade mengatakan awalnya MYS memesan Grab secara offline kepada korban Chiw Hit Yaw (58) dari Medan menuju Langsa, Aceh pada 2 Juni 2021. Ketika itu, korban menyanggupinya.

Setelah sampai di Langsa, kata Ade, MYS lantas menghubungi YAN dan LOIS. Mereka hendak menuju ke Lhokseumawe. MYS pun mengiming-imingi korban dengan tambahan ongkos Rp3 juta.

“Korban diminta oleh ketiga pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah menjadi Rp3 juta dan korban pun menyetujuinya,” ujar Ade.

Ade melanjutkan saat berada di daerah perkebunan sawit di Aceh Utara, YAN dan LOIUS menjerat leher korban dengan sabuk pengaman. MYS ikut membantu. Korban akhirnya tewas.

Mayat Chiw Hit Yaw kemudian dibawa ke daerah Gunung Salak untuk dibuang ke jurang. Lalu ketiganya melarikan diri ke Takengon dan Bireuen. Jasad korban lantas ditemukan warga pada Senin (7/6).

“Setelah korban dijerat lehernya hingga tewas, korban dibuang ke Gunung Salak, para pelaku ini lalu melarikan diri,” kata Ade.

Ade menyebut barang-barang korban seperti HP, dompet, dan mobil di bawa MYS untuk dijual. MYS baru menerima uang muka hasil penjualan mobil korban sekitar Rp16 juta.

Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)

Setelah tiga hari diburu polisi, MYS berhasil ditangkap di Aceh Besar pada Kamis (10/6). Dari hasil penyelidikan, MYS merupakan spesialis pencuri mobil dengan modus yang sama.

Ia juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Gunung Salak.

“Mereka ini sindikat perampokan mobil, mereka juga pernah beraksi di Gunung Salak. Namun korban berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat,” ujarnya.

Saat ini MYS ditahan di Polda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.