https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Aplikasi Instagram. Foto: Shutterstock

ACEHSATU.COM – Facebook menggugat secara hukum beberapa pihak di Amerika Serikat dan Inggris lantaran dituding melanggar aturan, yaitu menjual Like sampai follower palsu di Instagram.

Pelaku utamanya adalah sosok bernama Nikolay Horper. Ia disebut mengoperasikan layanan pembelian Like di beragam website.

Bagi pengguna media sosial yang ingin punya banyak Like, maka bisa membeli darinya. Hal seperti ini sebenarnya praktik yang umum dilakukan banyak pihak.

“Dia menggunakan website berbeda untuk menjual layanan engagement palsu ke user Instagram. Kami sebelumnya menghapus akun yang berhubungan dengan Holper dan layanannya, memperingatkannya secara formal,” sebut Facebook.

Dikutip detikINET dari Independent, Holper beroperasi antara lain dengan website Instagram.by dan Nakrutka.cc. Di situ, pengguna Instagram dapat membeli tidak hanya Like, melainkan juga follower, komentar dan jumlah views.

Aplikasi Instagram. Foto: Shutterstock

Adapun harganya bervariasi, diperkirakan rata-rata 17 poundsterling per transaksi atau sekitar Rp 330 ribu. Layanan bisa dilakukan dengan cepat, misalnya memberikan banyak Like hanya dalam hitungan menit.

Untuk membuktikan perbuatan curang ini, Facebook memberikan bukti seorang user yang memposting foto kambing, memperoleh 10 ribu Like dalam hitungan menit, padahal dia tak punya follower seorang pun.

“Meskipun akun tersebut sama sekali tidak ada followernya dan fotonya juga tidak ada komentar, ada antara 3.000 sampai 10 ribu Like yang datang dalam hitungan menit,” cetus Facebook.

Lantas apa yang dituntut oleh pihak Facebook dalam gugatan hukumnya kali ini? Mereka meminta agar hakim menghentikan praktik website-website tersebut sekaligus diberi ganti rugi terkait pelanggaran hak cipta Instagram. (*)