ACEHSATU.COM | Meulaboh – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud menjelaskan Berdasarkan informasi masyarakat penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ditangkap, Rabu (9/11) pagi.
Baca Juga: Polisi Sita Excavator di Lokasi Galian C Ilegal Gle Genteng Aceh Besar
Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. JA (22), UB (22), SB (36) JM (28), mereka warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Serta MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Machfud, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal, di antaranya satu unit ekskavator, dua alat mendulang emas, serta tiga penyaringan emas.
“Ke enam terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Machfud.
Machfud menjelaskan penangkapan tersebut melibatkan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sekira pukul 05.00 WIB.