Enam penambang emas ilegal ditangkap, satu alat berat sita

Enam Pelaku Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Ekskavator dan Dua Alat Mendulang Emas Disita

ACEHSATU.COM | Meulaboh – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud menjelaskan Berdasarkan informasi masyarakat penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ditangkap, Rabu (9/11) pagi. Baca Juga: Polisi Sita Excavator di Lokasi Galian C Ilegal Gle Genteng Aceh Besar Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul … Read more

ACEHSATU.COM | Meulaboh – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud menjelaskan Berdasarkan informasi masyarakat penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ditangkap, Rabu (9/11) pagi.

Baca Juga: Polisi Sita Excavator di Lokasi Galian C Ilegal Gle Genteng Aceh Besar

Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. JA (22), UB (22), SB (36) JM (28), mereka warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Serta MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Machfud, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal, di antaranya satu unit ekskavator, dua alat mendulang emas, serta tiga penyaringan emas.

“Ke enam terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Machfud.

Machfud menjelaskan penangkapan tersebut melibatkan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sekira pukul 05.00 WIB.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.