Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat

Empat Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Nagan Raya, Salah Satunya Mahasiswa

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Empat orang pria salah satu diantaranya seorang mahasiswa ditangkap polisi, mereka diduga melakukan penambang emas secara ilegal di daerah Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (9/1/2024). Keempat pelaku yang ditangkap diantaranya dua orang warga gampong Air Pinang, kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yakni operartor Excavator berinisial AG … Read more

ACEHSATU.COM | Nagan Raya – Empat orang pria salah satu diantaranya seorang mahasiswa ditangkap polisi, mereka diduga melakukan penambang emas secara ilegal di daerah Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (9/1/2024).

Keempat pelaku yang ditangkap diantaranya dua orang warga gampong Air Pinang, kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yakni operartor Excavator berinisial AG (33) dan seorang mahasiswa berinisial RA (24).

Kemudian, SY (34) warga Blang Meurandeh, kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, MD (53) warga gampong Pante Raya, kecamatan Beutong, kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, selain menangkap empat orang pelaku, polisi juga mengamankan satu unit exavator merek Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas.

“Mereka kita tangkap karena tidak mengindahkan imbauan terhadap larangan untuk melakukan aktivitas tambang liar, bahkan kita sudah menyampaikan himbauan melalui spanduk-spanduk dan brosur agar masyarakat tidak melalukan penambangan liar,” ungkap AKP Machfud.

Selanjutnya, kata AKP Machfud, pada saat ditangkap para pelaku tidak dapat menunjukan surat izinnya penambangan sehingga pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap para pelaku dan barang bukti lainnya.

Kata AKP Machfud, para pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 milyar rupiah.

“Sekarang mereka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Machfud.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.