ACEHSATU.COM – Elektabilitas Partai Aceh sebagai partai revolusioner terhadap perubahan Aceh semakin turun.
Publik di Aceh tampaknya tidak lagi terlalu menggantungkan harapan besar kepada partai lokal pertama di Aceh ini untuk memajukan provinsi yang hancur porak-poranda akibat perang berkepanjangan.
Fenomena ini terlihat dari laporan penelitian dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala tentang elektabilitas Partai Aceh.
Penurunan elektabilitas Partai Aceh ini dipublikasi dalam jurnal ilmiah mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
BACA: Partai Aceh Larang Kader Maju DPR RI!
Laporan jurnal berjudul “MENURUNNYA ELEKTABILITAS PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH (STUDI ANALISIS PARTAI ACEH PADA PEMILIHAN LEGISLATIF DPRA 2019) ditulis oleh Abdullah dan Cut Maya Aprita Sari.
Indikator penurunan elektabilitas Partai Aceh ini dapat dilihat dari hasil Pemilihan Legislatif DPRA pada tahun 2019 dimana turunnya hasil perolehan suara yang sangat signifikan yang berdampak pada perolehan kursi di parlemen.
Riset tersebut menyebutkan, penurunan elektabilitas itu tidak terlepas dari kinerja partai dan juga marketing yang digunakan selama masa proses kampanye berlangsung.
BACA JUGA: Muncul Koalisi Pidie Bersatu, Partai Aceh Ditinggal Sendiri!
Maksud dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan penurunan elektabilitas Partai Aceh pada pemilihan legislatif tahun 2019 serta untuk mengetahui solusi yang tepat yang harusnya dilakukan oleh Partai Aceh dalam menghadapi pemilihan legislatif tahun 2024.
Dalam menganalisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan Teori Partai Politik dan Teori Elektabilitas.
Adapun pendekatan yang dilakukan menggunakan kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab menurunnya elektabilitas Partai Aceh pada pemilihan legislatif DPRA tahun 2019 antara lain: terjadi kekosongan figur di Partai Aceh, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Partai Aceh, lemahnya marketing Partai Aceh dalam meraih suara, serta money politics yang masif.
Berdasarkan temuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa solusi yang tepat untuk menaikkan elektabilitas Partai Aceh pada pemilihan legislatif DPRA pada tahun 2024 yaitu dengan melakukan keanggotaan dan rekrutmen kader, serta melakukan re-branding partai.
Sebelumnya ACEHSATU mewartakan, Partai Acehmengeluarkan kebijakan tegas bagi kader berupa larangan maju sebagai calon anggota DPR RI.
“Kalau membangkang, pasti akan dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri menjawab wartawan, Jumat (5/5/2023).
Namun Nurzahri mengaku belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada kader yang membangkang.
“Jika ada kader maju ke DPR RI melalui partai lain, maka akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Dalam kebijakan pencalonan anggota legislatif, Partai Aceh akan memprioritas tokoh-tokoh lama untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam kebijakan pencalonan Partai Aceh.
Prioritas diberitakan kepada kader petahana atau incumbent yang saat ini sedang menjabat di parlemen.
“Bagi incumbent yang ingin maju kembali pada tahun 2024, kita berikan prioritas untuk mencalonkan diri lagi,” kata Nurzahri kepada wartawan di Banda Aceh.
Dukungan prioritas tersebut juga berlaku kepada mantan bupati/wali kota yang sudah menjabat selama dua periode jika ingin berkiprah kembali ke dalam dunia politik.
Saat ini Partai Aceh, baik di tingkat pusat maupun daerah kabupaten/kota sedang menyeleksi anggota bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan diajukan namanya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Saat ini sejumlah incumbent yang akan maju kembali juga dikabarkan sedang melengkapi berkas-berkas dan kelengkapan administrasi Pemilu 2024. (*)