https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ilustrasi perwira menengah Polri
ILUSTRASI - Mantan Kapolres ditahan terkait suap Rp2 milyar.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Seorang perwira menengah Polri, yang juga mantan Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Dalizon ditahan terkait dugaan penerimaah suap sebesar Rp 2 milyar.

Dalizon disebut menerima suap dari Bupati Muba Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.

Uang itu disebut untuk biaya pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.

Selain ditahan, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) sebelumnya juga telah diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: Ini Alasan Pecatan Polisi Tega Tusuk Ustaz di Aceh Tenggara

Penahanan mantan kapolres ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. | Foto: Kompas

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Acehsatu.com dari viva.co.id, Sabtu (22/1/2022).

AKBP Dalizon sudah ditahan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu. Saat ini, kasus Dalizon itu sudah pada tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi.

Awal Mula Suap Terungkap

Kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon terungkap berdasarkan keterangan Herman yang menjadi saksi pada sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman.

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman menjelaskan perihal uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.

Dari pengakuan Herman juga diketahui jika dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020. 

Saat bersaksi, Herman menyebut aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.

“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan. 

BACA JUGA: Pocut Rauzha, Gadis Cantik Asal Aceh Disebut Duta Truck Se Indonesia Raya

Herman jelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek. 

“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya.

Respons Kapolda Sementara itu mengenai adanya dugaan kasus suap tersebut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengatakan tidak berani memberikan banya keterangan terkait kasus tersebut yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Divisi Propam Polri.

“Pemeriksaan bukan di kita, nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui,” ujar Toni, Sabtu 22 Januar 2022.

Toni mengatakan kasus dugaan suap Kapolres OKU kini di tangani sepenuhnya oleh Mabes polri. 

“Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon). Tapi intinya, persoalan ini sudah ditangani di sana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silakan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri),” ujar Toni, dikutip dari viva.co.id. (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik