ACEHSATU.COM – Eks anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rommy menerima Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.
Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim saat menjabat Menteri Agama.
“Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata dia.
Setelah itu, jaksa menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap.
“Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti,” kata jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikkannya pada 5 Maret 2019.
Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Jaksa mengatakan, Haris menyarankan Muafaq bertemu Rommy karena terpilihnya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik adalah atas bantuan dari Rommy. Atas perintah tersebut, jaksa menyebut Muafaq menemui Rommy di hotel Aston, Bojonegoro dan membahas kompensasi yang akan diberikan untuk eks Ketum PPP tersebut.
Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang sedang mencalonkan diri caleg DPRD Gresik dari PPP. Muafaq juga disebut bertemu dengan Rommy serta memberikan uang Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut, terdakwa menerima Rp 91 juta dari Muafaq Wirahadi. Terdakwa membantu Muafaq untuk mendapatkan jabatan tersebut, maka jaksa menilai perbuatan terdakwa berlanjut,” kata jaksa. (*)