Edarkan Sabu di Langsa, MT dan AJ Ditangkap

Edarkan Sabu di Langsa, MT dan AJ Ditangkap ACEHSATU.COM | LANGSA – MT (42) warga Gampong PB Bromo dan AJ (46) warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat atas dugaan tidak pidana pengedaran narkoba jenis sabu. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz … Read more

Edarkan Sabu di Langsa, MT dan AJ Ditangkap

ACEHSATU.COM | LANGSA – MT (42) warga Gampong PB Bromo dan AJ (46) warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat atas dugaan tidak pidana pengedaran narkoba jenis sabu. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan didua lokasi berbeda.

“Awalnya kita berhasil menangkap MT pada hari Senin tanggal 17 Mei sekitar pukul 23. 20 WIB, di di kebun bunga milik pelaku,” ungkap Imam melalui laporan rilis yang diterima anteroaceh.com, Rabu (19/5/2021). Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku dan di lokasi, petugas berhasil menemukan dua paket sabu seberat 4.51 gram yang disimpan dalam pot bunga.

“Pelaku ini mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang dia beli seharga Rp. 3, 5 juta dari kawannya dengan tujuan dirinya edarkan kembali,” jelas Imam. 

Mendapatkan informasi tersebut, kata Imam, tim Satresnarkoba Langsa langsung bergegas menuju kerumah pelaku kedua dan berhasil menangkapnya Selasa dini hari sekitar 00.30 WIB.

“Dari tangan pelaku AJ ini kita berhasil mengamankan satu unit handphone merk samsung warna putih. Jadi untuk saat ini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.