Dukung Penolakan RUU HIP dan Omnibuslaw, DPRK Langsa Teruskan Petisi Mahasiswa ke Presiden RI

Dukung Penolakan RUU HIP dan Omnibuslaw, DPRK Langsa Teruskan Petisi Mahasiswa ke Presiden RI

Laporan Jamil Gade

ACEHSATU.COM | LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menindaklanjuti 9 butir petisi Aliansi Mahasiswa Kota Langsa (AMKL) terkait penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law yang disuarakan dalam aksi damai di gedung wakil rakyat setempat beberapa waktu lalu.

Menariknya lagi, wujud nyata dari dukungan lembaga parlemen Kota Langsa itu disikapi dengan cara meneruskan sembilan butir petisi AMKL itu ke lembaga MPR dan DPR Republik Indonesia di Jakarta.

Sembilan butir penolakan tersebut juga turut ditembuskan kepada Presiden RI melalui surat nomor: 242/1151/2020, tanggal 24 Juli 2020 perihal Penyampaian Petisi Mahasiswa.

Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni menyebutkan, petisi yang diteruskan pihaknya tersebut merupakan wujud sikap DPRK Langsa terhadap aksi damai mahasiswa Langsa yang tergabung dalam AMKL.

“Ini adalah amanah dan DPRK Langsa menindaklanjuti hal tersebut dengan meneruskan petisi yang disampaikan oleh adik adik mahasiswa ke MPR, DPR RI serta ditembuskan ke Presiden,” ucap Joni pada ACEHSATU.COM, Rabu (29/7/2020).

Politisi senior partai Demokrat Kota Langsa ini menambahkan, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memenuhi tuntutan tersebut.

Adapun tuntutan mahasiswa Kota Langsa, di antaranya adalah menolak RUU HIP dan Omnibus law.

Joni menegaskan, dirinya mendukung penuh semua butir petisi yang disampaikan mahasiswa. Menurut dia, Pancasila adalah harga mati bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

“Pancasila tidak boleh diotak-atik lagi,” ujarnya.

Anggota DPRK Langsa dan Fraksi Partai Demokrat ini juga menyatakan menolak RUU HIP dan Omnibus Law karena keduanya tidak berpihak kepada rakyat. (*)