Ibu dan Bayi Dipenjara

Ibu dan Bayi Dipenjara ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Seorang ibu dan bayi di Aceh Utara harus merasakan dinginnya jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon. Wanita bernama Isma (33) asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara berada di penjara bersama bayinya yang baru berusia enam bulan. Isma, wanita berusia 33 tahun … Read more

Ibu dan Bayi Dipenjara

ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Seorang ibu dan bayi di Aceh Utara harus merasakan dinginnya jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon.

Wanita bernama Isma (33) asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara berada di penjara bersama bayinya yang baru berusia enam bulan.

Isma, wanita berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon bersama bayinya yang baru berusia enam bulan.

Isma divonis karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Keuchik Gampong Lhok Puuk, T Bakhtiar.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnadi, Senin (1/3/2021) mengatakan, berkas perkara tervonis Isma sudah lengkap dan sudah ada putusan.

Sementara anaknya yang masih bayi tetap harus ikut bersama ibunya, karena belum berumur dua tahun.

Ibu dan Bayi Dipenjara
ILUSTRASI: Magfirah, tersangka kasus penipuan yang terpaksa merawat bayi kembar tiganya di Rutan Bireuen, Aceh Timur, Aceh. (Foto: iNews/Musriadi)

 “Anaknya masih menyusui, jadi harus melekat dengan orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah lebih dua tahun, bisa kita minta dikeluarkan,” ujarnya.

Saat ini Isma tetap disatukan dengan tahanan yang lain karena Lapas Kelas II B Lhoksukon tidak memiliki ruangan khusus untuk bayi.

Yusnadi mengaku tetap memperlakukan ibu bayi itu sama dengan warga binaan lainnya, namun kondisi bayinya tetap dipantau.

Isma dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, selama tiga bulan penjara, beberapa waktu lalu tervonis juga sudah melakukan tahanan kota jadi pemotongan dilakukan selama 21 hari. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.