Dugaan Penganiayaan Binatang, Kepala UPTD IBI Saree Dipolisikan

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Fakhrurrazi melaporkan kepala UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree di bawah Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap binatang. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor STTLP/163/VI/YAN 2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH BESAR – Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Fakhrurrazi melaporkan kepala UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree di bawah Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap binatang.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor STTLP/163/VI/YAN 2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020.

Dalam laporan tersebut YARA juga melampirkan beberapa foto kondisi hewan sapi di lokasi IBI Saree, Aceh Besar.

Baca Juga: Sapi Kurus, Korban Gagal Urus Kabinet Nova

“Kami telah laporkan kepala UPTD IBI Saree, Zulfadhli atas pidana penganiayaan hewan peliharaan di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh,”.

Ia menyebutkan sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi IBI Saree melihat kondisi sapi milik Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dalam kondisi memprihatinkan.

“Kami juga mendapatkan informasi dari mantan pekerja di sana setiap harinya satu hingga lima ekor sapi mati.

Baca Juga: Anggaran Rp158 Miliar tapi Sapi Kurus Diurus Disnak Aceh, KMPAN Sebut Aneh dan Minta Pemerintah Aceh Hibahkan ke Warga

Kematian sapi diduga akibat kelaparan karena tidak diberikan makan,” sebut Fakhrurrazi.

Ia juga menambahkan pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah pasal 302 KUHP yakni dengan sengaja menyakiti melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Pada pasal ini juga disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan.

Baca Juga: Edit Foto dan Tambahkan Logo PKI di Peci dan Baju Nova Iriansyah, 93 Akun Facebook Dilapor ke Polisi

Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian dapat mengusutnya.

Apalagi sapi-sapi tersebut di beli oleh uang negara untuk program peternakan sapi,” pungkasnya.(*)

LIHAT VIDEO SAPI KURUS TAK TERURUS:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.