Dugaan Pencemaran Limbah Batu Bara di Sepanjang Bibir Pantai, Polres Aceh Barat Lakukan Penyelidikan

Penyidik dari Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tuduhan pencemaran limbah batu bara di sepanjang bibir pantai di kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Limbah Batu Bara
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Miftahuda Dizha Fezuono meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah batu bara di pesisir pantai kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/HO)

ACEHSATU.COM Penyidik dari Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tuduhan pencemaran limbah batu bara di sepanjang bibir pantai di kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

“Benar bang, sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Meulaboh, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, dia juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pengangkut BBM Ilegal di Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Dipasok ke Perusahaan Batu Bara Ini

Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan permintaan melakukan penyelidikan terkait dugaan tuduhan batu bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan media sosial.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah dalam kejadian tersebut terdapat unsur pencemaran lingkungan atau dugaan pelanggaran lainnya.

Dizha juga menjelaskan diminta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Aceh Barat, juga sudah melakukan pengambilan berupa sampel air laut dan batu bara untuk dilakukan uji di laboratorium.

“Nanti (hasilnya) kita menunggu hasil laboratorium,” katanya.

Pihaknya juga akan mengambil keterangan dari masyarakat, termasuk dari pihak perusahaan tambang baru sebagai upaya dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Kita juga akan menyelidiki terkait informasi pembelian batu bara menggunakan karung ini,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (*)