ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Akhirnya kasus yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit PT Arun memuai hasil dan titik temu terkait dugaan tindak pidana korupsi, hingga Kejari Lhokseumawe menggeledah ruang Dirut PT Rumah Sakit Arun tersebut beberapa pekan lalu.
Kini Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) mengembalikan uang sebesar Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).
Uang tersebut diduga hasil korupsi dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang sedang ditangani jaksa.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH. menyebutkan, penyidik mengapresiasi pengembalian uang kerugian Negara tersebut dan akan disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Digeledah Jaksa
“Uang ini telah dikembalikan ke kita dan akan kita sita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana RS Arun Lhokseumawe,” kata Syaifudin.
Syaifudin menyebutkan, dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas Negara setelah ada putusan dari pengadilan. Lalu meminta penerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun lainnya agar segera menemui penyidik untuk mengembalikan sisa dari dugaan korupsi yang mencapai 30 miliar lebih.
“Baru dikembalikan Rp 3,1 miliar. Artinya masih banyak yang diluar, saya tegaskan tolong niat baiknya mengembalikan uang yang bukan haknya. Kalau pun tidak dikembalikan, saya pastikan penyidik akan mengusut tuntas terkait hal itu,” tegas Kejari.
Dalam waktu dekat itu terkait status tersangka, Kajari menyebutkan akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Sebelumnya Kejari Lhokseuamawe menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hal itu dilakukan karena diduga telah terjadi kerugian Negara mencapai 30 miliar lebih dari dana operasional rumah, termasuk dari hasil klaim BPJS Kesehatan dari tahun 2016 hingga 2022.
Sejuah ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe Azwar, dan penyidik telah meminta rekening Hariadi dan keluarga diblokir.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, ruang direktur RS Arun, tiga perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari rumah sakit milik Pemko Lhokseumawe tersebut dan penggeledahan ruang di kantor Walikota Lhokseumawe.