hukuman cambuk

Dua Warga Aceh Utara Dihukum Cambuk

ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana maisir (judi) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/02/2022) Keduanya dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan dari mahkamah Syariah Lhoksukon yang sudah mempunyai hukum tetap. Dua terpidana yang dihukum cambuk tersebut, Dedi Indrawan (33), berdasarkan putusan … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH UTARAKejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana maisir (judi) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/02/2022)

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan dari mahkamah Syariah Lhoksukon yang sudah mempunyai hukum tetap.

Dua terpidana yang dihukum cambuk tersebut, Dedi Indrawan (33), berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 2/JN/2022/MS-Lsk tanggal 16 Februari dan terpidana Jarimah Zina atas Nama Sayuti (32) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 13/JN/2021/MS-Aceh tanggal 10 Februari 2022 .

Baca : Jual Beli Chip Domino, Pemuda Aceh Utara Dicambuk

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada acehsatu.com, Rabu (23/2/2022) mengatakan, pihaknya hari ini melaksanakan uqubat cambuk terhadap dua terpidana Dedi Indrawan dan Sayuti.

“Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, terang Kejari.

Sementara untuk terpidana Sayuti lanjut Kejari,  divonis melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming – iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam.

Sayuti  dituntut 100 kali cambukan dan kuruangan badan sebanyak enam  tahun. Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana

Cambuk Pemain Higgs Domino

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana perkara judi online berinisial MI (33), MI terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau judi.

hukuman cambuk
Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk terhadap pemain judi dan zina. Rabu (23/2/2022) acehsatu.com/syahrul usman

MI terlibat perkara maisir atau judi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Kejari Aceh Utara pada Senin (27/12/2021). MI warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, dijatuhi hukum cambuk sebanyak 25 kali dipotong masa tahanan sehingga hukuman yang harus di jalani sebanyak 21 kali.

Baca : Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Seorang Agen Chip Domino

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengungkapkan,  perkara tersebut bermula pada Senin, 20 September 2021 lalu, saat MI sedang berada di warung miliknya di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Ketika itu,  kata Diah Ayu, ada empat orang yang tidak dikenali oleh MI, datang untuk membeli chip domino pada MI. Setelah transaksi jual beli chip domino antara MI dan empat orang tersebut, datang sejumlah personel Polres Aceh Utara dan menangkap MI di warung miliknya itu.

“MI kurang lebih sudah dua bulan melakukan jual beli chip domino di warung miliknya. Chip domino itu diperoleh dari orang yang datang menjual chip domino kepadanya”

Selain itu,  ungkap Diah Ayu, Chip tersebut juga diperoleh ketika mendapat kemenangan dalam permainan higgs domino yang dimainkan sendiri oleh MI, ujar Diah didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., kepada wartawan.

Diah juga menjelaskan, MI membeli chip domino dari orang lain dengan harga Rp60 ribu untuk setiap 18 (satu billion) chip domino. MI menjual kembali chip domino tersebut seharga Rp70 ribu untuk setiap 15 (satu billion) kepada orang lain. 

“Dalam sehari MI mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu dari hasil transaksi  jual beli chip domino”

Menurut Diah, tindak pidana judi online jual beli  chip domino telah marak. Maka dari itu,  kata Diah, dirinya berharap kepada pihak penegakan hukum dalam hal ini, Satpol PP-WH dan kepolisian untuk lebih proaktif dalam penindakan kasus judi online yang kian meresahkan dalam masyarakat,” pungkas Diah Ayu Hartati (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.