https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pembangunan Irigasi Manggeng
Penyidik Kejari Abdya membawa dokumen dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Rp1,5 miliar di Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin (26/4/2021). Antara Aceh/M Haris SA

Pembangunan Irigasi Manggeng

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Abdya Nilawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Riki Guswandri di Banda Aceh, Senin, penetapan dua tersangka baru tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Kejati Aceh.

“Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, maka sudah ada empat tersangka tindak pidana korupasi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar,” kata Guswandri.

Guswandri mengatakan dua tersangka baru tersebut yakni berinisial SW selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK serta RS selaku konsultan pengawas.

“Sedangkan dua tersangka sebelumnya yakni SY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FZ merupakan rekanan pembangunan irigasi tersebut,” kata Riki Guswandri.

Sebelumnya, Kepala Kejari Abdya Nilawati mengatakan irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar.

Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kata Nilawati, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp449 juta.

Pembangunan Irigasi Manggeng
Penyidik Kejari Abdya membawa dokumen dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Rp1,5 miliar di Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin (26/4/2021). Antara Aceh/M Haris SA

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Selain itu, penyidik Kejari Abdya juga menerima pengembalian uang kerugian negara pembangunan irigasi dari tersangka SY sebesar Rp449 juta," kata Nilawati. (*)