ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh yang melibatkan Dua terdakwa yakni Muhammad Zaini dan Mirza tahun 2017 yang lalu dialihkan ke tahanan kota.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Koharuddin menyebutkan sebelumnya, kedua terdakwa itu ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar, kemudian dijadikan tahanan kota sesuai perintah majelis hakim.
“Kami tim JPU telah melaksanakan penetapan hakim, dimana 10 November 2022 majelis hakim mengalihkan penahanan Zaini dan Mirza,” ucapnya, Jumat (11/11/2022).
Meski demikian, kedua terdakwa harus menjalani aturan dan syarat-syarat yang sudah ditentukan, seperti tidak boleh keluar wilayah Banda Aceh.
“Kalau mereka terlihat di wilayah selain Banda Aceh segera lapor ke kami, kami hanya bisa mengawasi,” tutur Koharuddin.
Sementara itu Kuasa Hukum Muhammad Zaini, Fauzi Al-fansury mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan penahanan kota itu.
Sedangkan penjamin yaitu pihak keluarga dan istri. “Alhamdulilah dikabulkan dan klien sudah dijemput keluarga dan aturan sudah ada tidak boleh menghilangkan barang bukti, tidak boleh melewati kota Banda Aceh, dan penjaminnya ada keluarga dan istri,” tutur Fauzi.
Sementara kuasa hukum Mirza, Zulfikar Sawang menyebutkan semua permohonan dari kliennya telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Dia berharap pengalihan tahanan kota itu mempermudah proses sidang secara online.
“Kita bersyukur permohonan kita dikabulkan, syarat pengajuan itu tidak melakukan tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, kalau barang bukti sudah diambil jaksa,” pungkasnya.