Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi Tokopika Abdya Divonis 5 Tahun Penjara

terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Aplikasi Tokopika

ACEHSATU.COM | Abdya – Hakim Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya memutuskan Dua terdakwa kasus korupsi aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya (Abdya) divonis 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang mendapat Vonis tersebut yaitu Khazali, mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah, Direktur PT. Karya Generus Bangsa.

Putusan Vonis kedua terdakwa dibacakan oleh hakim ketua R. Hendral, didampingi dua hakim anggota, Rabu (1/2/2023).

Dalam putusan itu hakim menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Aplikasi Tokopika Abdya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp 670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” sebut Hakim Ketua, R. Hendral.

Sedangkan terdakwa Khazali  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakanya pihakmya nelum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding.

“Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan.

Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

“Yang pastinya kalau mereka banding kita juga akan lakukan banding, namun sejauh ini kita belum menerima arahan apapun dari pimpinan apakah banding atau tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri.