Dua Tahun Buron, Elang Simeulue Tangkap Tersangka Pencabul Anak

ACEHSATU.COM | SIMEULUE – Seorang pria berinisial W (27), warga Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kepulauan Simeulue, Aceh, yang selama dua tahun terakhir diburu Tim Elang Resmob Polres Simeulue, akhirnya ditangkap.

Operasi penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, SH pada Jumat (10/7/2020) sekira 21.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, SH yang dikutip ACEHSATU.COM, Minggu (12/7/2020) mengatakan, W ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Dijelaskan Ipda Muhammad, W pada 22 juni 2018 lalu dilaporkan ke Mapolres Simeulue atas tindakan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka W berhasil melarikan diri ke daratan. Kemudian Polres Simeulue memasukkan W sebagai DPO tertanggal 20 Agustus 2018.

Kasat Reskrim menyebutkan, keberhasilan penangkapan terhadap W berkat informasi masyarakat yang menyebut buron pencabulan itu telah kembali ke Pulau Simeulue.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

“Selanjutnya personil membawa pelaku ke Mapolres Simeulue untuk kita amankan,” tandas Kasat Reskrim. (*)