ACEHSATU.COM [ LANGSA – Aparat Satres Narkoba Polres Langsa mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, satu diantaranya merupakan pelajar. Kedua pelaku tersebut berinisial ZK (22) warga Gampong Alue berawe Kecamatan Langsa Kota dan Inisial AB (18) merupakan pelajar warga Dusun Satria Gampong Sungain Pauh Kecamatan Langsa Barat saat sedang mengendari sepeda motor di Gampong Blangsinibong. Selasa (9/11/2021)
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK Kamis (11/11/2021) mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu-sabu ini ditangkap anak buahnya di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Pada saat itu anggota Satres Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kasat.
Kepada penyidik tersangka mengaku mereka membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dengan harga Rp 3.000.000 dengan tujuan untuk dijual kembali.
Barang bukti yang ditemukan tersebut berupa, tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 gram, satu kotak rokok Magnum, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 4395 FT dan satu unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam, No Pol BL 3752 FZ. (*)