ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Dua pelaku pencurian asal Aceh Besar berinisial MF (30) dan AD alias Chek (24) asal Kabupaten Aceh Besar berhasil diringkus Satreksrim Polres Banda Aceh usai tiga kali melakukan tindakan pencurian.
“Keduanya melakukan pencurian pada 8 Desember 2022, lalu pada 31 Desember 2022, dan pada 5 Januari 2023,” sebut Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis, (19/1/2023).Â
Baca Juga: DPO Pemerkosa dan Pencuri Uang Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi di MedanÂ
Kompol Fadillah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sejumlah barang beharga berupa laptop, voucher internet, dan sejumlah bungkus rokok di Kios Elite Cell di Desa Meunasah Manyet, Aceh Besar dengan kerugian pedagang mencapai Rp8,3 juta.
Selanjutnya, mereka juga mencuri jam tangan dan parfum merek ternama di kios yang berada di Ulee Kareng, kerugian ditaksir capai Rp58,5 juta.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Begal di Langsa Dengan Modus Tuduh Pasangan Mesum Diringkus PolisiÂ
Selain itu, keduanya juga mencuri satu unit iphone 11 dan uang senilai Rp2 juta rupiah di Toko Ubai Store, Merduati, dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 juta.Â
“Kegiatan pencurian itu dilakukan dengan merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting besi,” ujar Kompol Fadhilah.Â
Akibat perbuatannya, kedua pencuri tersebut ditindak dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.