https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemerkosa Ibu dan Anak di Aceh Timur
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR  – Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021), sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8). Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Pemerkosa Ibu dan Anak di Aceh Timur
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan.

Sebelumnya, dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur, Aceh, ditangkap. Kedua pelaku diciduk 35 jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur. Rabusah merupakan seorang residivis. Sedangkan M Rizal tengah menunggu persidangan terkait kasus lain.

"Kedua terduga pelaku kita tangkap Rabu (17/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku R merupakan residivis dan M sedang menunggu persidangan terkait kasus pengancaman," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (18/2). (*)