FSPMI Aceh Singkil

Dua Pekerja PT Nafasinfo Aceh Singkil Dipolisikan Karena Menuntut Kenaikan Upah

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRA Banda Aceh untuk meminta kenaikan upah sebanyak 15 persen. Selain itu FSPMI juga menuntut keadilan terhadap 10 orang pekerja dari PT Nafasinfo Aceh Singkil di PHK karena menuntut kenaikan upah, dan dua orang di antaranya … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRA Banda Aceh untuk meminta kenaikan upah sebanyak 15 persen.

Selain itu FSPMI juga menuntut keadilan terhadap 10 orang pekerja dari PT Nafasinfo Aceh Singkil di PHK karena menuntut kenaikan upah, dan dua orang di antaranya dilaporkan kepolisi. 

Seorang pekerja yang di PHK Rasuluddin mengatakan, saat ini kedua rekannya yang dilaporkan polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Habibudin dan Muazin.

Baca Juga: FSPMI Aceh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRA, Minta Kenaikan Upah

Dua pekerja itu dilaporkan kepolisi karena dituduh melakukan penganiayaan. Padahal kata Rasuluddin saat itu hanya terjadi perdebatan saat meminta kenaikan upah.

“Saya juga di PHK, mereka melaporkan rekan kami tersebut atas tuduhan melakukan penganiayaan, padahal saat berdebat terkait PHK tersebut hanya menggunakan suara keras,” Ucap Rasuluddin saat aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah minimum di kantor DPRA, Selasa (20/9/2022).

Rasuluddin menambahkan, saat mediasi Polres Aceh Singkil hanya mendatangkan saksi dari pihak PT Nafasinfo ketika pemeriksaan, padahal saksi yang dipanggil tersebut tidak ada saat kejadian perdebatan antar pihak perusahaan dan pekerja yang di PHK.

“Hanya dari saksi meraka di panggil dan saksi mereka tidak ada di tempat malah dijadikan saksi, dan dibenarkan polres Singkil, kita minta jangan ada Sambo di Aceh Singkil, kami tidak minta dibela tapi kami minta tegakkan keadilan,” terangnya.

Baca Juga: FSPMI Melakukan Unjuk Rasa di Depan Pintu Masuk PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat

Sementara itu, Novi Idayanti juga di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu Yakin Pasific Tuna.

Dia di PHK  karena membela teman-teman yang di-PHK sebelah pihak oleh perusahaan tersebut. 

Sudah tujuh bulan lamanya Novi dan teman-temannya di PHK saat meminta keadilan dari Disnaker setempat dan melakukan audiensi dengan perusahaan juga tidak ditemukan titik temunya.

“Mereka tidak terima kami bergabung di serikat pekerja, dalam UU sudah dituliskan pekerja boleh mengikuti pekerja serikat tanpa harus ada izin dari perusahaan, cukup dengan memberitahu saja,” tutur Novi.

Novi menambahkan setelah melakukan mediasi bersama pihak terkait, Perusahaan tersebut berjanji akan membayar THR para pekerja yang tertunda pada 1 Juli 2022, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini juga belum dibayarkan.

“THR kami ada yang tidak dibayarkan selama setahun maupun dua tahun, kami sering lembur juga tidak di bayar, posisi saya di situ sebagai Prosesing Tuna, setelah membela rekan saya, dalam waktu dua minggu saya langsung dikeluarkan SP 1 , SP 2 dan SP 3,” ungkap Novi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani didampingi anggota komisi V DPRA Irpanusir meminta para buruh untuk menceritakan kronologis secara detail dan sesegera mungkin melisting daftar-daftar perusahaan yang mendeskriminasi karyawan.

“Teman teman bisa listing nama perusahaannya untuk menceritakan kronologis dan kita akan undang perusahaan dan dinas terkait untuk membahas hal tersebut,” kata Falevi.

Falevi juga mengatakan, bahwa Aceh sangat menerima dengan baik kedatangan investor luar, tetapi tetap harus mematuhi Qanun yang berlaku di Aceh agar tidak mendzalimi rakyat Aceh.

“Kita cinta investor, kami akan kawal apalagi ini dapilnya irfanusir, kami akan turun ke sana, agar tidak ada rakyat Aceh yang dizalimi dan disakiti,” tambah Falevi lagi.

Sementara itu, Irpanusir juga berharap agar para buruh dapat juga melayangkan surat ke Kapolda Aceh untuk kasus yang terjadi di PT Nafasinfo tersebut.

“Kami hanya menyuarakan, tapi kebijakan dieksekutif, dan kepada teman-teman dapat juga melayangkan surat ke kapolda khusus kasus Aceh singkil ini, nanti ada surat tersebut ada juga tebusannya di DPRA,” tutup Irpanusir .

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.