DSI Langsa Amankan Dua Pria Diduga Rentenir Berkedok Koperasi

Satuan Polisi Penegak Qanun Syari'at Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 12.00 Wib mengamankan dua orang pria diduga rentenir berkedok Koperasi.

ACEHSATU.COM, LANGSA – Satuan Polisi Penegak Qanun Syari’at Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 12.00 Wib mengamankan dua orang pria diduga rentenir berkedok Koperasi.

“Benar, keduanya kita amankan di Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Drs.H. Aji Asmanuddin, MA melalui Danton Wilayatul Hisbah, Hery pada ACEHSATU.COM.

Kedua pria itu, inisial MS (37) pria, Warga Desa BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

RN (33) pria, Warga Kampung Teulaga Meuku Dua Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Proses dimintai keterangan, kepada petugas WH keduanya juga sempat menerangkan tentang mekanisme bisnis kredit uang yang dilakoni.

Adapun besarnya pinjaman yang diberikan kepada nasabah atau warga yang membutuhkan uang, maksimal sebesar Rp. 5.000.000.

Menyangkut teknis pembayarannya mereka mengatakan tergantung kesepakatan dengan nasabah.

Sedangkan untuk kredit/pinjaman Rp. 1.000.000 teknis pembayarannya Rp.40.000/hari berlangsung selama 30 hari. Jadi Rp.40.000 × 30 hari = Rp.1.200.000 dimana bunganya mencapai 20%

Selain itu untuk mendapat pinjaman kredit tersebut warga peminjam juga harus memenuhi sejumlah syarat.

Seperti menyerahkan fhoto copy KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu KTP asli juga turut diserahkan kepada petugas lapangan Koperasi.

“Keterangan mereka mengakui dari Koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) beralamat di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama” kata Hery.

Danton WH menerangkan, dari keterangan dua pria diduga rentenir tersebut kepada petugas.

Koperasi tempat mereka miliki sebanyak 157 nasabah yang tersebar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Dimana besar jumlahnya transaksi kredit bervariatif diberikan kepada warga yang membutuhkan kredit.

Untuk Kota Langsa jumlah nasabah/kredit sebanyak 40 orang. Sedangkan Kuala Simpang 37 0rang. Sementara itu Sungai Yu sebanyak 40 orang dan Kecamatan Pulau Tiga sebanyak 40 orang.

“Saat ini keduanya sedang berlangsung proses diminta keterangan oleh petugas WH” kata Hery.

Hery menyampaikan, Wilayatul Hisbah Dinas Syariat Islam terkait hal ini juga melakukan koordinasi dengan pihak Polres Langsa.

“Kita berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa terkait hal ini” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Langsa Drs.bZulhadisyah.S melalui Kabid Koperasi, Nazarianty dihubungi ACEHSATU.COM mengatakan, Koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) tidak terdaftar di Dinas Koperindag Kota Langsa.

“Setelah kita periksa, Koperasi itu tidak terdaftar di Koperindag Langsa” kata Kabid Koperasi Dinas Koperindag Kota Langsa, Nazarianty. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.