Dramatis, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS yang Diduga Hina Ulama

Dramatis, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS yang Diduga Hina Ulama

Banyak yang berspekulasi dengan menduga keberangkatan N tersebut karena hendak melarikan diri.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kabar penangkapan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N (47) tiba-tiba riuh dan jadi topik hangat hingga Jumat (28/8/2020) hari ini.

Pasalnya, oknum PNS tersebut diduga kuat telah melakukan penghinaan terhadap salah seorang ulama kharismatik melalui postingan di media sosial.

N ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/8/2020) dini hari. 

Personil kepolisian menyergap saat hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.

Informasi penangkapan N juga dibenarkan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra.

Baca Juga:

Kasatreskrim mengatakan, N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

“Kini, tersangka N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam,” kata Iptu Bima Nugraha Putra dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Terkait penangkapan N sendiri di kawasan Lambaro saat sedang menumpangi sebuah bus menuju Medan, Sumetara Utara, memperoleh tanggapan di sosial media.

Melarikan diri

Banyak yang berspekulasi dengan menduga keberangkatan N tersebut karena hendak melarikan diri.

Meski begitu, belum diketahui pasti tujuan keberangkatan oknum PNS itu menuju ke Medan, yang akhirnya digagalkan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, aparat Satreskrim Polres Aceh Jaya sudah mengetahui informasi bahwa oknum PNS itu sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.

Perihal rencana keberangkatan N ke Medan diketahui petugas berdasarkan informasi masyarakat.

N disebutkan sedang berada di terminal bus Batoh untuk berangkat dengan tujuan ke Kota Medan, Sumtera Utara.

Atas informasi tersebut, petugas Satreskrim tak menunggu lalu dan bergegas menuju terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh.

Setiba di terminal Batoh, ternyata N sudah lebih dulu berangkat 30 menit sebelumnya. Personil polisi itu pun kemudian berusaha mengejar bus tersebut.

Beruntung bagi petugas, bus yang ditumpangi oknum N sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

“Tersangka N dijerat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kepala Satreskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra. (*)

Baca selanjutnya:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.