https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Banda Aceh
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Banda Aceh

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – DPW PNA Banda Aceh siap diverifikasi sebagai syarat calon peserta pemilu 2024.

Verifikasi faktual merupakan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu legislatif pada 2024, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh nyatakan siap memenuhi persyaratan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Banda Aceh Dato Yuni Eko Hariatna di Banda Aceh, Rabu, menyatakan semua yang diperlukan saat verifikasi faktual sudah disiapkan.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumen maupun hal yang diperlukan lainnya saat verifikasi faktual nantinya.

Sebagai partai politik lokal, kami sudah siap,” kata Dato Yuni Eko Hariatna yang akrab disapa Haji Embong.

Didampingi Ketua DPW Kota Banda Aceh PNA M Zaini Yusuf, Haji Embong mengatakan hal-hal diverifikasi nantinya meliputi keberadaan kantor serta kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan lainnya yang dipersyaratkan peraturan perundangan-undangan.

Menyangkut kantor dan kepengurusan, Dato Yuni Eko Hariatna mengatakan semuanya sudah terbentuk di sembilan kecamatan dan 90 desa atau gampong di Kota Banda Aceh.

“Kami juga terus menguatkan konsolidasi partai menjelang pemilu. Apalagi target pemilu ke depan adalah satu kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2019, PNA mendapat satu kursi DPRK Banda Aceh,” kata Dato Yuni Eko Hariatna.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan PNA bersama Partai Aceh tidak diverifikasi faktual karena memenuhi syarat ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019.

“PNA dan partai Aceh sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu legislatif 2024. Namun, kedua partai lokal tersebut tetap harus mendaftar sebagai peserta pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah.

Menurut Munawarsyah, PNA dan Partai Aceh memperoleh kursi DPR Aceh lebih dari lima persen pada Pemilu 2019.

Serta lebih lima persen kursi DPRK yang tersebar di lebih setengah kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Munawarsyah mengatakan ambang batas perolehan kursi legislatif tersebut diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Dengan terpenuhinya ambang batas tersebut, kata Munawarsyah, Partai Aceh dan PNA tidak perlu lagi mengubah nama saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif pada 2024.

“Sedangkan partai politik lokal lainnya yang mengikuti Pemilu 2019 dan kembali mendaftar harus mengubah nama.

Dari data yang kami terima, ada 17 partai politik lokal terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Munawarsyah.