DPRK Batu Bara Konsultasi Pengelolaan Barang ke Aceh Tamiang
ACEHSATU.COM [ KARANG BARU – DPRD Batu Bara, Sumatera Utara melakukan konsultasi pengelolaan barang milik daerah ke Kabupaten Aceh Tamiang yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) dari Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selasa (23/2/2021)
“Kami mendapat informasi, saat ini Aceh Tamiang dalam penyusunan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah selesai tahap pada pembahasan, dan sudah memasuki tahapan registrasi. Inilah yang menjadi inspirasi bagi kami untuk mencari ilmu tentang Pengelolaan Milik Daerah,” ujar Koordinator Pansus II DPRD Batu Bara, Ismar Khomri dari Fraksi Golkar.
Kunjungan DPRD Batu Bara disambut Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs Amiruddin Y.
“Selamat datang kepada Tim Pansus II DPRD Baru Bara di Aceh Tamiang dan mempercayai kabupaten ini sebagai tempat untuk menimba ilmu,” ujar Amiuruddin.
Dijelaskan Asisten I ini, sebagai informasi untuk Tim Pansus DPRK Batu Bara, di Aceh Peraturan Daerah di namakan qanun. Berkaiatan dengan Qanun pengelolaan barang, segala prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Aceh Tamiang tidak terlepas dari kerjasama dari semua pihak.

Terkaiat dengan kehadiran anggota DPRD Batu Bara ke Aceh Tamiang selain kita dapat mempererat silaturahmi juga sekaligus dapat bertukar informasi guna meningkatkan tugas kami dengan harapan menjadikan Aceh Tamiang lebih baik lagi kedepannya.
Sementara Koordinator Pansus II DPRD Batu Bara, Ismar Khomri dari Fraksi Golkar dan juga sebagai Ketua rombongan terlebih dahulu memperkenalkan para anggotanya dan berlanjut pada penyampaian maksud dan tujuannya melaksanakan kunjungan kerja ke Bumi Muda Sedia.
Dari informasi yang kami peroleh, saat ini Aceh Tamiang dalam penyusunan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah selesai tahap pada pembahasan, dan sudah memasuki tahapan registrasi. Inilah yang menjadi inspirasi bagi kami untuk mencari ilmu tentang Pengelolaan Milik Daerah,” tuturnya.
Ketua Pansus II DPRD Batu Bara, Edy Noor turut menambahkan, bahwa Ia bersama rombongan sudah melakukan kunjungan ke BPKD Aceh Tamiang terlebih dahulu kemarin. Berdasarkan pengakuannya, pihaknya telah menerima banyak masukan yang sangat berarti, dan masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan internal pada Bagian Hukum Batu Bara.
Baca : Tu Sop Lantik Pengurus PW HUDA Aceh Tamiang
Baca :Soal Pro Kontra Vaksin COVID-19, Begini Tanggapan Bupati Aceh Tamiang
Selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tampak Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana SH, MH menjelaskan produk hukum tentang Pengelolaan Milik Daerah dan menjawab segala pertanyaan yang disampaikan.
Adapun Tim Pansus 2 Batu bara yang hadir dalam kunjungan tersebut sekitar 21 orang yang terdiri dari, 11 orang anggota Pansus, 6 orang dari Sekretaris DPRD dan 4 orang BPKAD Batu Bara (*).