DPRA Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Beri Masukan Terhadap Revisi UUPA, Ini Caranya!

Untuk mekanisme masukan saran, masyarakat Aceh dapat langsung menyurati pimpinan DPRA atau bisa mengirimkan saran tersebut melalui email [email protected]
Pon Yahya
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Foto: istimewa)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya ajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyampaikan gagasan baik masukan dan saran terkait Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pon Yaya menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa “DPRA juga membutuhkan adanya keterlibatan masyarakat Aceh. Oleh karena itu DPR Aceh membuka ruang sebesar-sebesarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk memberi masukan dan saran kepada kami terkait rencana revisi, supaya nanti hasil revisinya bisa sesempurna mungkin,” Jum’at, (7/10/2022).

Selanjutnya Pon Yahya juga mengatakan Untuk mekanisme masukan saran, masyarakat Aceh dapat langsung menyurati pimpinan DPRA atau bisa mengirimkan saran tersebut melalui email [email protected]

Lanjut lagi, DPRA juga telah membentuk tim Advokasi UU RI Nomor Tahun 2006 tentang UUPA yang berfungsi untuk mengkaji UUPA.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keberadaan UUPA sudah berjalan 17 tahun sesuai dengan damai Aceh, sudah saatnya perlu dilakukan pengkajian ada atau tidaknya hal-hal yang menghambat, hal-hal yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Pon Yahya

Tidak hanya mengkaji UUPA, Pon Yahya juga telah membentuk tim untuk mengkaji dan melihat apa saja yang perlu direvisi.

“Ketika UUPA perlu direvisi, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tim, pertama menyiapkan naskah akademik dan menyusun draft revisi UUPA, dimana sampai saat ini dokumen tersebut sedang disiapkan oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK),” tambah Pon Yahya.

Pon yahya juga menambahkan, berdasarkan Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tugas DPRA tidak hanya mempersiapkan naskah akademik dan draft rancangan revisi UUPA, DPRA juga akan menyerahkan draft tersebut kepada DPR RI.

“Setelah naskah akademik dan draf revisi selesai, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota, dengan tim yang lebih besar lagi sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar,” tutup Pon Yahya.