Embarkasi haji
Jamaah calon haji kloter satu Embarkasi Aceh saat memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (15/6/2022). Dok. ANTARA

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan Aceh menjadi satu-satunya embarkasi dalam memberangkatkan calon jamaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi pada tahun berikutnya.

Dasco menyebut ada sejumlah alasan yang patut dipertimbangkan soal usulannya.

“Jarak tempuh hanya 6 jam (dari Aceh ke Arab Saudi), kemudian secara historis, kita semua kan tahu, Aceh itu dikenal dengan Serambi Mekah,” kata Dasco dalam keterangan tertulis ‘Sufmi Dasco Usul Aceh Serambi Mekah Jadi Satu-satunya Embarkasi’, Rabu (29/6/2022) seperti melansir detik.com.

Dasco menyebut usulan ini diharapkan dapat menekan biaya haji agar lebih efektif dan efisien. Dasco menyebut usulan ini, jika diterima, juga harus dibarengi dengan pelayanan maksimal.

“Sehingga, secara pembiayaan, tidak terlalu memberatkan bagi para jamaah haji. Namun, tetap dengan pelayanan yang berkualitas dan optimal,” kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu meminta komisi DPR terkait, Komisi VIII DPR RI, dan juga Kementerian Agama RI mengkaji usul tersebut secara mendalam dan komprehensif.

Untuk diketahui, Indonesia resmi mendapatkan jumlah kuota haji pada 2022 mencapai 100.051 jamaah. Kuota haji itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Pemberangkatan kloter pertama jamaah haji digelar pada 4 Juni 2022.

Embarkasi haji
Jamaah calon haji kloter satu Embarkasi Aceh saat memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (15/6/2022). Dok. ANTARA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi.

Keppres itu diteken Jokowi pada 29 April 2022 sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (29/4/2022). Ada dua belas diktum dalam Keppres tersebut.

Pada diktum kelima, diputuskan besaran Bipih 1443 Hijriah/2O22 Masehi yang bersumber dari jamaah haji.

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009,00 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009,00 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00. (*)