ACEHSATU.COM | JAKARTA – DPD RI kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menandatangani PP Detada dan Desertada.
Pimpinan Komite I yang juga ketua Timja DOB, Fachrul Razi, MIP mengatakan pembentukan provinsi baru untuk Ibu Kota Negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada di tanda tangani.
“Karena ini satu satunya pintu masuk untuk terwujudnya IKN itu ada,” jelas Fachrul Razi usia pembahasan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, Rabu (22/1/2020).
Menurut Fachrul Razi, Pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia tapi disisi lain sedang mempersiapkan pembentukan Propinsi Baru untuk Ibu kota negara.
“Hal ini aneh jika moratorium di umpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak namun adanya persiapan propinsi baru seakan akan, hamil gak boleh tapi ada anak yang muncul,” tegas Fachrul Razi. Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya Pembentukan Ibukota Baru.
“Ibu Kota Negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya. Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.
“Dalam waktu dekat awal Februari 2020 kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia di Senayan Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020,” tambahnya.